Diduga Perakit Bom Medan, Polisi Tangkap 2 Orang Kakak Adik

Sabtu, 16/11/2019 10:45 WIB
Bom di Polrestabes Medan. (ist)

Bom di Polrestabes Medan. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian menangkap dua orang kakak beradik, A dan F di Jalan Tambak, Kelurahan Canang Kering, Kecamatan Medan Belawan.

Polisi menduga kuat keduanya terhubung dengan jaringan pelaku ledakan di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11).

Kabar penangkapan yang dilakukan polisi pada Kamis (14/11) itu dibenarkan oleh orang tua A dan F, RA (52).

RA menyebut keduanya memang dalam pencarian polisi. RA sebelumnya telah menasihati kedua anaknya untuk tidak kabur.

"Jadi saya bawa ke rumah kapling. Kemudian ada datang tim dari Polda. Saya bilang, jangan lari. Kalau lari, kapan pun pasti dicari. Saya juga tak tahu masalahnya apa," ujarnya, Jumat (15/11) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Informasi yang diperoleh, A dan F merupakan rekan dari RMN, terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11).

A dan F diduga merakit bom di sebuah gubuk yang terletak di tengah tambak kepiting dan udang di Jalan Tambak.

Gubuk itu terbuat dari tepas dan papan dan berada di ujung kampung. Menuju gubuk itu, harus melewati jalan kecil.

Namun polisi melarang wartawan dan warga mendekati gubuk tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri meledak di Polrestabes Medan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 08.45 WIB.

Kejadian ini melukai enam anggota polisi, serta menewaskan seorang pria yang diduga pelaku.

Ledakan terjadi di dekat kantin Polrestabes dan tempat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat itu warga sedang ramai mengurus SKCK sebagai persyaratan seleksi CPNS 2019 yang baru saja dibuka kemarin.

Enam orang yang menjadi korban mengalami luka ringan, yakni empat anggota polisi, satu PHL, dan satu masyarakat.

Keenam korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sumatera Utara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar