Serahkan Uang Korup Setinggi Menara Eiffel, Ini Sosok Kokos Jiang

Sabtu, 16/11/2019 12:35 WIB
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. (Surya Kepri)

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. (Surya Kepri)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang hasil korupsinya.

Uang hasil korupsi senilai Rp 477.359.539.000 itu diperkirakan setinggi Menara Eiffel di Paris, Prancil jika disusun keatas.

Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:

Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter

Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter
Rp 100.000.000.000=10.000 gepok=10.000 cm=100 meter
Rp 477.000.000.000=470.000 gepok= 470.000 cm=470 meter

Lalu seberapa tinggi 470 meter?

Tinggi Menara Eiffel hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang korupsi Kokos pun masih lebih tinggi!

Petugas menjaga barang bukti uang kasus korupsi PLN Batubara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019), senilai Rp477.359.539.000 dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). (Antara-Reno Esnir)

 

Lalu, siapa Kokos Jiang?

Seperti melansir CNBCIndonesia.com, Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Mengutip data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kokos lahir di Medan, 15 Agustus 1960.

Ia tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 68, RT 002/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepada perseroan.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan, yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.

Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar