Dilaporkan Pendiri Kaskus,Jack Lapian: Saya Ingin Cepat Dipanggil

Sabtu, 16/11/2019 11:45 WIB
Jack Boyd Lapian. (detik)

Jack Boyd Lapian. (detik)

Jakarta, law-justice.co - Jack Boyd Lapian menanggapi santai laporan Pendiri Kaskus, Andrew Darwis ke polisi terkait pelaporan tuduhan pemalsuan sertifikat gedung.

Sebelumnya Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke polisi terkait pelaporan tuduhan pemalsuan sertifikat gedung.

"Seharunya Andrew Darwis hadapi aja laporan kita dulu, kalau nggak terbukti monggo lapor balik, jangan ujug-ujug lapor balik," kata Jack seperti melansir detik.com.

Jack tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat oleh Andrew. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi. Polisi juga disebutnya tidak bisa menolak laporan dari masyarakat.

Jack mempertanyakan soal tuduhan pencemaran nama baik itu. Menurutnya, dia maupun Titi tidak pernah menuduh Andrew.

"Kalau dibilang pencemaran ya pencemaran dimana? Orang kita ngomongnya dugaan kok, kita nggak nuduh," kata Jack.

"Katakan saya bilang Andrew Darwis mencuri itu kan saya fitnah dan mencemarkan nama baik, tapikan saya bilang Andrew Darwis diduga mencuri. Itu bahasa yang bukan saya yang pakai itu media, tenaga hukum juga pakai kata dugaan itu," sambungnya.

Dia juga siap menjalani proses hukum atas laporam Andrew. Jack mengaku ingin cepat dipanggil polisi sebagai terlapor dalam kasus itu.

"Oh iya dong siap. Polisi kan nggak bisa nolak laporan seseorang. Kalau saya diklarifikasi ya saya siap banget malah saya pengen cepat-cepat dipanggil," jelas Jack.

Diketahui, Andrew melaporkan balik Titi ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.

Kuasa hukum Andrew Abraham Srijaja menyebut, pelaporan ini dilakukan karena Titi dan Jack telah mencemarkan nama baik Andrew.

Dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan tindak pencucian uang.

"Terkait dengan kata-kata, `kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang`. Tentunya sebagai penegak hukum pun, tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata Abraham dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar