Soal Sertifikasi Kawin, MUI: Jangan Buat Orang Takut Nikah

Jum'at, 15/11/2019 11:50 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. (Antara)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku mendukung wacana pemberlakuan kewajiban bimbingan pranikah dan sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan kewajiban bagi pasangan yang belum menikah untuk menjalani sertifikasi persiapan perkawinan.

"MUI kalau itu baik, tidak bertentangan dengan agama dan syariat Islam, MUI dukung. Nah [kebijakan] ini kita baca juga ternyata baik. Malahan sesuai dengan ajaran-ajaran agama dan ilmu. Hidup berumah tangga itu membutuhkan ilmu," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (14/11) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Namun demikian, Anwar mengingatkan pelaksanaan sertifikasi ini nantinya tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan ini tidak memberatkan. Saya takutnya orang-orang malah jadi takut kawin, dan akhirnya malah berhubungan di luar nikah," tambahnya.

Anwar menyebut masih banyak orang yang belum mengerti kewajiban maupun haknya sebagai suami dan istri bahkan setelah menikah.

Contohnya, kata dia, soal kewajiban suami memberikan dua bentuk nafkah, yaitu nafkah untuk keluarga dan nafkah khusus untuk istri.

"Saya lihat banyak orang Islam yang enggak tahu. Banyak suami yang enggak tahu bahwa ia wajib menafkahi istri. Dan juga banyak istri yang juga enggak tahu haknya. Itu hak dia," jelas Anwar.

Dalam ranah agama, Anwar pun mengingatkan bahwa rumah tangga masa depan harus mempersiapkan dunia dan akhirat sekaligus.

Pasangan yang ingin menikah pun harus memahami ajaran agama dengan baik sebelum berumah tangga.

"Suami harus bisa jadi imam bagi istri dan anak-anaknya. Diperiksa kemampuan dia membaca Al-Quran kalau dia muslim. Kalau enggak bisa, ya diajari biar siap," ujar Anwar.

Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua pasangan.

Muhadjir menjelaskan sertifikasi ini nantinya akan dibuat dengan sistem pelatihan. Hal ini, kata dia, sudah dicontohkan bagi pasangan beragama Katolik yang dijalani minimal tiga bulan.

Saat pelatihan itu dilaksanakan, lanjutnya, kedua pasangan betul-betul mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan pasangannya.

Keduanya akan dilatih berbagai pengetahuan, termasuk soal mengelola emosi, keuangan hingga pengetahuan soal kesehatan dan alat reproduksi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar