Tak Boleh Jenguk, Pengacara: KPK Dendam Kesumat Pada Imam Nahrawi

Jum'at, 15/11/2019 06:15 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi  (Harianaceh.co.id)

Eks Menpora Imam Nahrawi (Harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengijinkan kliennya dijenguk oleh kerabat dekat.

Mereka menduga KPK punya dendam kesumat, sebab Imam mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan perihal surat izin jenguk yang belum dikabulkan oleh penyidik.

Mereka meminta kejelasan terkait permohonan izin jenguk dari kerabat Imam yang sudah lama diajukan, namun belum ada kepastian.

"Hak klien kami untuk dikunjungi kerabat dihalang-halangi oleh penyidik KPK. Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP, salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi, untuk urusan apapun," kata Wa Ode kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan, saat ini yang diizinkan untuk menjenguk hanya istri dan anak-anak Imam. Beberapa kerabat, seperti keponakan, tidak mendapat izin jenguk.

Wa Ode mengaku sudah lama mengajukan nama-nama kerabat Imam yang akan berkunjung ke Rutan KPK.

"Tapi tidak keluar nama-nama yang kami ajukan. Ada beberapa kemenakan dan saudara. Dari lawyer kami beberapa hari yang lalu, alasannya karena praperadilan. Praperadilan sudah selesai, izin belum juga keluar," ujar dia.

Selain ijin dijenguk, Wa Ode mengatakan, KPK juga tidak mengijinkan Imam Nahrawi untuk berobat ke Rumah Sakit yang diinginkan, yakni RSPAD Gatot Soebroto.

Imam hendak memeriksa sakit tulang belakang yang ia derita saat ini.

"Padahal di UU Kesehatan sudah jelas itu adalah hak tersangka. Jadi tolong, jangan sampai penegakan hukum melanggar hukum dan melanggar HAM tersangka," ucapnya.

Menurut Wa Ode, kesulitan yang kini dialami oleh kliennya, karena yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

Proses Praperadilan atas penetapan Imam sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, saat ini tengah menunggu putusan.

"Kami merasa, ketika beliau mengajukan praperadilan ini menjadi sumber malapetaka bagi kami. Seolah KPK punya dendam kesumat."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar