Cekal Habib Rizieq, Bukti Rezim Takut dan Kapan Prabowo Jemput?

Kamis, 14/11/2019 00:01 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (breaking news)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (breaking news)

Jakarta, law-justice.co - Tokoh ulama besar, Habib Rizieq Syihab (HRS) pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017 saat ramai-ramainya gelaran demo aksi bela Islam berlangsung semarak di Jakarta. Saat itu, HRS ke pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan  ibadah umrah tetapi ternyata malah “kerasan” tinggal disana sehingga tidak kunjung pulang ke Indonesia.

Selama ada di mancanegara  pihak kepolisian Indonesia sempat akan memeriksa HRS  terkait kasus `baladacintarizieq` yang diduga melibatkan dirinya dengan Fierza. Namun, pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasusnya tanpa kejelasan alasan yang sebenarnya. Kini sudah dua tahun lebih imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) tinggal di Arab Saudi. Banyak orang pada bertanya-tanya kenapa sang Imam Besar tidak kunjung bisa menemui jamaahnya di Indonesia.

Teka Teki Kepulangannya

Ada beragam penjelasan kenapa Habib Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. HRS disebut tak bisa pulang karena terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan HRS tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay). "Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7/2019).

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurutnya, overstay itu pun bukan kesalahan HRS."Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Habib Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku," kata Sugito, Jumat (12/7/2019).

Sugito menyebut Habib Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi beberapa kali sebelum masa visanya berakhir. Namun, menurutnya, institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Karena itu, dia menegaskan pemerintahlah yang seharusnya bertanggung jawab membayar denda overstay Habib Rizieq. Bahkan, Sugito saat itu menyebut FPI siap menggalang dana untuk membayar denda overstay HRS.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Wiranto juga turut bicara mengenai isu tentang kendala yang dihadapi Habib Rizieq untuk pulang ke Tanah Air. Wiranto menegaskan pemerintah tidak ada menangkal Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Wiranto memastikan kepulangan Habib Rizieq terkendala karena masalah pribadi. Dia pun meminta Habib Rizieq untuk bertanggung jawab secara pribadi.

Wiranto secara tegas menampik isu bahwa HRS tidak bisa pulang karena ditangkal oleh pemerintah Indonesia. Dia menegaskan tidak ada intervensi pemerintah terhadap masalah yang dihadapi Habib Rizieq di Saudi. "Kalau ada berita berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," tegas Wiranto.

Pencegahan HRS  keluar meninggalkan Kerajaan Saudi Arabia (KSA) hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar tentunya. Logikanya seorang warga negara asing yang masa berlaku izin tinggalnya di sebuah negara sudah melebihi batas maka negara tersebut sudah pasti mendeportasi orang yang bersangkutan ke negara asalnya.Tetapi anehnya, HRS  yang izin tinggalnya di KSA sudah berakhir sejak 20 Juli 2018 setelah sebelumnya telah mengalami perpanjangan dari masa berakhir, 9 Mei 2018, tidak dideportasi ke Indonesia tetapi malah dicegah untuk keluar dari KSA.

Pencegahan ini bukan hanya ketika HRS ingin pulang ke Indonesia tetapi ketika yang bersangkutan ingin terbang ke Malaysia. GNPF-U dan FPI pernah menyebut Habib Rizieq Syihab juga dicegah pemerintah Arab Saudi saat akan pergi ke Malaysia. Dalam hal ini  HRS sempat diinterogasi pihak Arab Saudi selama sekitar lima jam di rumahnya. Rizieq sempat bertanya kepada pihak Saudi. Namun tak ada jawaban yang bisa menjelaskan pencegahan Rizieq ke Malaysia. (DetikNews.com, 26/9/2018)

Ada apa gerangan yang terjadi dengan HRS ? Mengapa dia dicekal? Apakah karena Pemerintah Arab Saudi (KSA) terlalu menyayangi Rizieq Shihab sehingga KSA melindungi Rizieq Shihab dari segala kemungkinan jahat yang akan terjadi di Malaysia?. Atau mungkinkah karena HRS tersandung masalah hukum di KSA sehingga KSA mencegahnya keluar sebelum selesai kasusnya ?

Tetapi kasus hukum apa pula yang mungkin dilakukan Rizieq Shihab selama keberadaannya di KSA? Bukankah HRS  kesayangan KSA?. Atau mungkinkah ada campur tangan pemerintah Indonesia melalui Badan Intelijen Negara (BIN) terkait pencekalan HRS, seperti informasi yang beredar di media massa ?

Ditengah polemik yang terjadi, akhirnya HRS menunjukkan bukti pencekalannya tersebut. Dia menyebut alasan pencekalannya karena alasan keamanan."Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Tapi karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq seperti dilihat di cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11/2019).

Dia lantas menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya. "Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, real otentik, kalau saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sekali lagi, pemerintah Saudi setiap saat siap untuk mencabut pencekalan saya kalau ada jaminan resmi pemerintah Indonesia, kalau saya ini tidak diganggu dan tidak diusik demi keamanan dan keselamatan saya beserta keluarga," tegasnya.

Jika benar adanya bukti cekal sebagaimana ditunjukkan oleh HRS tentunya timbul pertanyaan, kenapa HRS harus  ditangkal untuk pulang ke Indonesia ?. Apa kesalahan utama HRS sehingga pemerintah Indonesia terkesan “ketakutan” kepada dirinya ?. Apakah tindakan Cekal seperti ini sudah biasa dilakukan oleh sebuah rejim yang takut kehilangan kursinya ?

Menangkal HRS Pulang

Betapa malang nasib Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pemuka agama terkemuka itu kini hidup terasing. Kecintaannya pada umat tidak bisa ia ekspresikan di tanah air. Rizieq kini hidup seperti pengembara di negeri padang pasir Arab Saudi.

Boleh dikata setelah merapatnya Prabowo ke petahana, maka HRS lah yang menjadi pentolan utama kekuatan oposisi yang masih tersisa. Karena kegigihannya dalam mempertahankan prinsip perjuangannya, akhirnya HRS “dimusuhi” oleh penguasa. Urusan pribadinya harus terbongkar di saat-saat gairah membela umatnya tengah membara. Pentolan aksi 212 ini juga mungkin berpikir, mengapa rezim ini begitu tega menjerat orang sepertinya dengan kasus pornografi yang tidak dilakoninya. Begitu beratnya ujian yang ia harus terima  hingga ia harus lari dari tanah airnya.

HRS mungkin berpikir, salah apa yang ia perbuat sampai harus mengungsi dari tanah kelahirannya. Mungkin karena dia dianggap terlalu kritis dengan beragam pernyataannya. Ia juga kerap membuat cemas penguasa dengan rangkaian aksi berjilid-jilid yang dikomandonya.

HRS  kini seolah-olah harus hidup dalam kondisi diburu aparat penguasa. Ia tampak dianggap seperti musuh di dalam negeri sehingga harus mengungsi ke mancanegara. Harus diakui sejauh ini HRS memang  kerap bikin panas kuping penguasa. Kritiknya baik dari balik mimbar atau dari panasnya aspal, acapkali meresahkan penguasa. Tengok saja bagaimana kiprahnya menggawangi Aksi Bela Islam yang digelar berjilid-jilid yang mampu menghadirkan berjuta-juta manusia.

Amat wajar jika pemerintah memusuhi pendiri FPI tersebut. Kekuatannya di aksi tersebut membesar dan menguat begitu cepat. Ia mampu memobilisasi begitu banyak massa untuk bergerak dalam satu barisan. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan siapapun pihak yang berkuasa. Aksi-aksi yang dilakukannya membuat pemerintahan Jokowi kepanasan. Ada ancaman terjungkalnya kursi kekuasaan dari aksi yang fenomenal tersebut.

Tidak hanya itu, aksi tersebut juga menunjukkan jari secara langsung ke muka penguasa. Menurut aksi tersebut, Jokowi harus mengambil sikap. Tidak hanya itu, mereka bahkan kerap menuding Jokowi anti-Islam dan melindungi penista agama pada aksi tersebut. Rangkaian aksi yang digawangi Rizieq ini telah menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Popularitas Jokowi perlahan-lahan digerogoti oleh Rizieq dan pengikutnya. Hal ini tentu menjengkelkan bagi Jokowi. Memang HRS adalah salah satu tokoh ulama yang sedang menjalankan misi amal mahruf nahi mungkar yang tak banyak dilakukan oleh tokoh ulama lainnya. Kebanyakan tokoh ulama lain lebih memilih merapat ke istana daripada harus mengkritik penguasa yang bisa berujung penjara.

Selain berseteru dengan pucuk pimpinan penguasa, HRS juga sering membuat repot korps baju coklat melalui serangkaian tindakannya. Aksi-aksi bela Islam yang digagas HRS telah membuat aparat sibuk mengamankannya. Potensi terjadinya kerawanan dan kerusuhan selalu terjadi manakala aksi tersebut digelar meskipun ternyata tetap aman terkendali tidak ada keributan sebagaimana yang diprediksi semula. Kalaupun terjadi riak-riak keributan selama aksi, biasanya dipicu oleh penyusup yang sengaja ingin mengacaukan suasana.

Memang sudah sejak lama HRS selalu berurusan dengan penguasa, bahkan di jaman SBY pun HRS kabarnya juga pernah merasakan dipenjara. Berkali-kali HRS dilaporkan untuk kasus-kasus yang dikaitkan dengan dirinya seperti penistaan Pancasila, penistaan agama, penistaan lambang Negara hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang terkesan dibuat-buat oleh mereka yang tidak suka kepadanya.

Kasus kasus yang menyangkut HRS dan dilaporkan ke Trunojoyo biasanya akan diproses dengan cepat tanpa aral suatu apapun. Meskipun kasus-kasus itu pada akhirnya tidak jelas ujung pangkalnya. Barangkali karena kekurangan alat bukti sehingga akhirnya kasus itu di SP3.

Selain terkesan berseteru dengan pucuk pimpinan penguasa dan korps bayangkara, HRS juga dikenal menjadi pihak yang “dimusuhi” oleh salah satu partai pendukung penguasa. Di antara partai-partai pendukung pemerintah, PDIP tampak cukup sering berseteru dengan FPI dan pimpinannya. Bukan satu kali saja partai berlogo banteng ini beradu argumen dengan FPI dan HRS selaku pentolannya. Kedua pihak ini seringkali tidak malu-malu menunjukkan “permusuhan” mereka di media dengan saling kritik dan saling hujat untuk menjatuhkannya.

Sebagai partai berkuasa, PDIP bisa saja kesal pada FPI dengan HRS sebagai pimpinannya. Publik bisa saja menduga bahwa Megawati dan PDIP memang memusuhi Imam Besar FPI tersebut karena kritik-kritik pedasnya. Megawati bisa saja dianggap sangat gerah dengan tudingan Rizieq sebagai penista agama. Apalagi, kandidat dari PDIP kerap dijegal olehnya.

Untuk sekadar diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah diancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh HRS melalui anak buahnya. Ia menyebut bahwa presiden kelima tersebut melakukan penistaan agama di dalam pidatonya. Hal ini kemudian berujung laporan resmi ketika mantan Ketua FPI Jakarta Utara, Bahruzaman melaporkan Megawati dalam kasus penistaan agama.

Pernyataan HRS  tersebut membuat PDIP berang yang akhirnya berimbas pada  kader-kader partai banteng yang ada dibawahnya.  Para kader PDIP sempat  menantang sang HRS  untuk membuktikan ucapannya. Mereka menganggap bahwa ucapan pendiri FPI tersebut telah mencemarkan nama baik Megawati selaku tokoh panutannya.Tidak hanya itu, PDIP juga kerap bersitegang dengan FPI pada masa pemilihan seperti Pemilu atau Pilkada. Partai berhaluan nasionalis ini kerapkali dianggap sebagai partai anti-Islam bahkan penista agama.

Boleh jadi puncak kemarahan PDIP  terjadi pada tahun 2017 yaitu ketika  Pilkada digelar di Jakarta. Kala itu, pasangan yang mereka usung, Ahok-Djarot dihantam isu agama. Pemilihan yang semula akan berjalan mudah menjadi terasa amat berat karena isu agama. Ahok-Djarot yang semula diunggulkan justru harus kandas akibat isu agama yang digawangi HRS beserta jajarannya.

Kehadiran HRS yang konon tidak mempan disogok itu memang telah mereporkan banyak pihak di Indonesia terutama yang sedang berkuasa. Wajar kalau kemudian banyak pihak pula yang ingin menjatuhkannya dengan berbagai cara. Bahkan untuk menjatuhkan HRS, kabarnya pihak tertentu telah menggandeng intelijen asing segala.  Salah satu indikasi yang mengarah kesana adalah permainan chat mesum yang melibatkan HRS dengan Fierza.

Disinyalir bahwa terbongkarnya kasus chat bernada seksual ini dikarenakan operasi intelejen pihak asing yang bekerjasama dengan orang dalam di Indonesia. Menurut banyak orang, tidak banyak pihak yang memiliki kemampuan untuk membongkar isi obrolan dalam aplikasi Whatsapp selain intelejen dan kaki tangannya.

Terbongkarnya isi obrolan pribadi antara Rizieq dengan Firza Husein, pertama kali mengemuka melalui situs baladacintarizieq. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa konten ini pertama kali disebar oleh kelompok peretas yang dikenal sebagai Anonymous. Disebutkan bahwa kelompok Anonymous ini memiliki domisili di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS).

Tidak banyak pihak yang dapat dengan mudah menembus keamanan milik aplikasi obrolan sekelas Whatsapp, bahkan kelompok peretas jempolan sekalipun. Oleh karena itu, publik menduga bahwa terbongkarnya isi obrolan ini adalah peran intelejen asing.

Untuk membongkar kasus ini, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) AS. Kondisi ini bisa menjadi penanda bahwa kasus ini begitu berat sehingga memerlukan bantuan lembaga telik sandi mancanegara. Bisa saja ini berarti bahwa kasus tersebut memang ditanam oleh intelejen asing, sehingga harus dilawan dengan bantuan intel asing pula.

Berdasarkan fenomena sebagaimana dikemukakan diatas itulah kiranya yang membuat HRS dicegah untuk pulang ke Indonesia. Menurut Carl Schmitt, keberadaan musuh adalah hal yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan dunia yang d inginkan penguasa. Dengan adanya musuh, akan muncul suatu tatanan atau keteraturan baru yang muncul pasca konflik dengan musuhnya. Mungkinkah HRS sengaja di dijadikan musuh oleh penguasa untuk tujuan yang dikehendakinya ?.

Yang Ketakutan Siapa ?

Soal adanya tokoh perlawanan yang kemudian dicekal oleh penguasa sebenarnya sudah sering kita dengar ceritanya. Di Jaman Orba, peristiwa itu sering terjadi dimana mereka mereka yang dianggap membahayakan kursi penguasa akan dicekal agar tidak merepotkan pemerintah yang sedang berkuasa. Sebagai contoh pada 13 Mei 1980, di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa bekas pejabat negara, dipimpin Azis Saleh, Ali Sadikin, dan lain-lain, mengajukan sebuah petisi yang membuat merah kuping penguasa.

Petisi yang diterbitkan sebagai sebuah "Ungkapan Keprihatinan" tersebut ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan gubernur Jakarta Ali Sadikin, mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, dan kemudian terkenal dengan nama Petisi 50 karena melibatkan tokoh-tokoh terkemuka Indonesia.

Isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto "sebagai alat untuk mengancam musul-musuh politiknya." Soeharto kemudian menjawabnya pada pidato kenegaraan 17 Agustus 1980, dengan mencabut hak-hak perjalanan ke luar negeri para penandatangan Petisi 50 tersebut; melarang media massa menerbitkan foto-foto mereka ataupun mengutip pernyataan-pernyataan mereka; anggota kelompok ini tidak dapat memperoleh pinjaman bank dan kontrak-kontrak yang melibatkan tokoh-tokoh penandatangannya.

Di zaman itu, pencegahan dan penangkalan (lalu disingkat menjadi pencekalan),seseorang ditentukan oleh kalimat seorang presiden. Seiring dengan waktu berjalan, akhirnya pencekalan ini mempunyai landasan hukumnya. Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang mempunyai dasar hukum sebagai landasannya.

Namun dalam Pasal 16 UU tersebut, pencekalan masih bisa dikenakan pada siapa saja, terutama mereka yang sedang menghadapi proses hukumnya. Ketentuan ini pada akhirnya mendapatkan protes dari mereka yang  kuatir penyalahgunaannya oleh pihak yang sedang berkuasa. Adalah sekelompok pengacara yang terdiri dari Afrian  Bondjol,  Rachmawati, Rico Pandeirot,  Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika yang mengajukan pengujian materiil terhadap pasal tersebut ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati gagasan para avdokat itu, dan menyatakan pencekalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat mereka sedang melakukan penyelidikan atas sebuah perkara pidana sebagai inkonstitusional alias tidak bisa diterima. MK menyatakan pencegahan yang dilakukan oleh penegak hukum bagi seseorang untuk ke luar negeri sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan bisa disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, kepentingan politik misalnya. Menurut MK, hal itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.

Namun ketentuan pencekalan ini tidak berlaku bagi koruptor yang telah merugikan keuangan Negara.. Dengan sendirinya Putusan MK tentang pembatalan pasal 16 tersebut tidak berlaku untuk  KPK. Karena KPK  mempunyai  Undang-Undang sendiri yang mengatur permintaan pencekalan. Jadi ini dampaknya hanya kepada kepolisian dan kejaksaan  saja. Dengan demikian hasil uji materi MK itu hanya berlaku untuk tindak pidana umum dan KPK tetap bisa memerintahkan dilakukan pencegahan terhadap saksi maupun tersangka.

Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat lex spesialis (berlaku khusus bagi lembaga/sektor yang menaunginya). Dalam UU tersebut, KPK mempunyai kewenangan untuk meminta lembaga terkait untuk melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada seseorang koruptor karena perbuatannya.

Dengan mencacu kepada ketentuan tersebut diatas maka jika dikaitkan dengan kasus HRS menjadi pertanyaan tentunya. Apa yang menjadi dasar hukum sehingga HRS harus ditangkal untuk kembali ke Indonesia. Padahal sebagaimana dinyatakan oleh HRS sendiri, pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun. HRS  dicekal demi alasan keamanan.

Bukan karena alasan pelanggaran imigrasi atau pidana lainnya. Hal itu diungkapkan Habib Rizieq lewat video yang diunggah di kanal Youtube Front TV. “Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian. Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata. Bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” terang Habib Rizieq seperti dikutip dari kanal Youtube Front TV, Minggu (10/11/2019).

Pada akhirnya HRS  sengaja menunjukkan surat pencekalan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan simpang siur tentang dirinya di media massa. Dia menegaskan tidak takut pulang. Namun, dia menduga ada yang takut jika dirinya kembali ke Indonesia.Siapakah kira-kira yang ketakutan dengan rencana kepulangannya ?

Terkait dengan masalah keamanan yang menjadi alasan pencekalan pada dirinya tentunya menjadi tanda tanya pula. Alasan keamanan bagi siapakah kiranya ?. Pasalnya demo akbar 212 yang dikomando HRS dan melibatkan jutaan massa saja tetap aman bahkan rumputpun dijaga. Sehingga kalau masalah keamanan dijadikan alasan sepertinya terkesan mengada-ada. Kecuali keamanan untuk kursi penguasa, barangkali ada benarnya.

Umat menanti realisasi janji Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang pernah menyatakan bahwa dia akan berusaha membawa pulang HRS ke Indonesia dengan tak kurang suatu apapun. Bola sekarang berada di tangan Menhan, kita lihat langkah kongkret apa yang akan dilakukannya?

 

 

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar