Bambang Sujagad: Uang Wiranto Tidak Jelas Asalnya dan Kadaluarsa

Rabu, 13/11/2019 17:30 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Beritagar.id)

Menko Polhukam Wiranto (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto akhirnya buka suara soal gugatan yang dilayangkan bekas atasannya, Wiranto atas dirinya.

Bambang membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kadaluwarsa atau tidak berlaku lagi.

"Maaf, saya belum pernah utang uang sama beliau. Beliau yang punya kepentingan untuk menitipkan uang dolar Singapura (yang tidak laku), kepada saya untuk ditukar agar laku dipakai. Saya tidak menerima imbalan jasa, semata-mata saya lakukan karena kepatuhan saya sebagai bendahara umum," kata Bambang seperti melansir rmol.id.

Wiranto menyerahkan dua bundel uang masih dalam bungkusan plastik (belum pernah dibuka) kepada Bambang pada 17 November 2009.

Satu amplop uang berisi 31 lembar. Setiap lembarnya pecahan 10 ribu dolar Singapura atau Rp 100 juta per lembar.

Total 2.310.000 dolar Singapura. Bambang diminta menandatangani satu lembar kwitansi.

"Seminggu kemudian dipanggil lagi, disodori satu lembar kertas untuk ditandatangani. Kertas tersebut isinya perjanjian penitipan uang yang telah dibuat oleh Pak Wiranto," ujar Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga, Selasa (12/11).

Namun, uang tersebut tidak diterima atau tidak dapat ditukarkan di Bank Singapore karena tidak jelas asal-usulnya.

Lembaran pecahan uang itu sudah kadaluwarsa masa edarnya yaitu tahun 1997-2002.

Agar uang tersebut bisa cair, "Satu- satunya cara uang tersebut dijual atau tukarkan di pasar uang Singapura," tegas Bambang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar