Bantah Mahfud MD, KPK: Kasus Aduan Jokowi Sedang Diproses

Rabu, 13/11/2019 08:50 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (Breakingnews.co.id)

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengakui memang ada dua kasus besar yang menjadi konsen Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus besar yang dilaporkan Presiden Joko Widodo, tapi tidak diusut.

Laode menegaskan, pihaknya sudah menangani kedua kasus tersebut.

"Sejauh ini memang ada dua kasus yang menjadi konsen presiden dan sejumlah pihak sudah kami tangani. Meskipun butuh waktu karena kompleksitas perkara dan perolehan buktinya," ucap Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Selasa (12/11) seperti melansir rmol.id.

Dua kasus tersebut ialah, kasus pembelian Heli AW-101 dan kasus Pertamina Energy Sisytem atau Petral.

Pada kasus pembelian Heli AW-101, KPK mengaku telah menangani satu orang dari unsur swasta. Sedangkan POM TNI juga telah menangani tersangka yang berlatar belakang militer.

"Penanganan kasus ini perlu kerjasama yang kuat antara KPK dan POM TNI. KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK," jelas Laode.

Sehingga, terhadap kasus tersebut KPK berharap keterbukaan dan kesungguhan TNI untuk mengungkap kasus itu serta berharap dukungan penuh Presiden dan Menko Polhukam.

"Karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK," ungkapnya.

Sedangkan kasus korupsi di Pertamina Energy System (PES) atau Petral, KPK kini tengah proses penyidikan terhadap satu orang tersangka.

"Dalam perkara ini, kami membutuhkan penelusuran bukti lintas negara, sehingga perlu kerja sama internasional yang kuat," kata Laode.

Pada kasus Petral, kata Laode, melibatkan beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, Uni Emirat Arab, Singapura, dan British Virgin Island.

“Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif. Kesulitan lain karena, kasus ini melibatkan sejumlah "perusahaan cangkang" di beberapa negara “save heaven” seperti BVI," ungkap Laode.

Dengan demikian, KPK berharap mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak untuk penanganan perkara tersebut.

"Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti. Dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap koperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar