Menkes Terawan Kekeh Agar Peserta BPJS Kesehatan Tetap Disubsidi

Rabu, 13/11/2019 08:30 WIB
Menkes Terawan (katadata)

Menkes Terawan (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku bakal menyambangi pihak yang terlibat dalam program BPJS Kesehatan, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pasalnya dia bakal terus berjuang untuk memberikan subsidi terhadap peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar iuran yang dibayarkan tetap sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa.

"Ya pokoknya kalian sama-sama istilah kami akan berkoordinasi yang terbaiklah, apa yang akan dihasilkan berdasarkan keputusan rapat antara Komisi IX, Komisi XI dan intern kementerian, termasuk dengan PMK, itu sudah jelas sekali keputusannya yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpres No.75," kata Terawan seperti melansir detik.com.

Menko PMK dan Menteri Keuangan diketahui tetap akan menjalankan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam beleid itu, iuran kelas 3 kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Meski demikian, Terawan akan tetap berusaha membicarakan rencananya kepada mereka.

"Ya ini kan kita masih besok bertemu, kami akan lihat terus, kalau belum bertemu belum ada jawaban," jelas dia.

Terawan mengungkapkan akan melakukan pertemuan di Sentul, Jawa Barat saat acara pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. Presiden Jokowi pun dijadwalkan menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, dirinya akan meminta masukan kepada pejabat terkait guna tidak melanggar aturan yang sudah ada.

"Kita baru mau bertemu. Semua kan kita lihat rasionalisasi bukan sekedar keputusan, nanti akan dirasionalisasi di pertemuan antar menteri," ungkap dia.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar