Kepercayaan Ini Janjikan Bisa Lihat Tuhan, Asal Bayar Rp 300 Ribu

Rabu, 13/11/2019 11:50 WIB
Ilustrasi. (Brilio)

Ilustrasi. (Brilio)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mamuju mendapat aduan dari warga soal aliran atau ajaran kepercayaan disana yang dianggap bermasalah.

Ajaran itu mewajibkan pengikutnya membayar uang ratusan ribu rupiah untuk melihat Tuhan.

Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan tertulis dari warga, yang merasa resah oleh aktivitas kajian aliran atau ajaran ini.

Kata dia, para warga yang melapor karena dianggap menyimpang dari ajaran agama.

"Beberapa waktu lalu ada laporan dari masyarakat kepada kami selaku MUI, khususnya dari tokoh masyarakat di Desa Karampuang, melaporkan kepada kami secara tertulis berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok, semacam pengajian, yang dilakukan dari rumah ke rumah, di mana isi dari ajaran atau paham yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam," ujarnya seperti melansir detik.com.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan, ajaran ini tak mewajibkan menyebut nama Allah dalam pelaksanaan salat. Selain itu, ajaran atau aliran ini melarang mandi wajib karena air mani dianggap suci.

"Misalnya ketika salat, tidak boleh menyebut kata `Allah` karena dianggap kafir dan musyrik. Selain itu, juga tidak boleh mandi wajib karena air mani dianggap suci," beber Namru Asdar.

Namru juga menjelaskan, berdasarkan laporan, pengikut aliran ini diwajibkan membayar sejumlah uang dengan nilai bervariasi Rp 300-700 ribu apabila hendak melihat Tuhan.

Pihaknya berharap Kemenag Sulbar segera melakukan upaya antisipasi agar ajaran atau aliran ini diselidiki.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak semakin banyak warga yang menjadi pengikut ajaran tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar