Uang Cuti Dirut Jadi Rp300 Juta,Ini Jatah Direksi & Pengawas BPJS

Selasa, 12/11/2019 14:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Uang tunjangan cuti tahunan atau uang cuti bagi pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dinaikkan oleh Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019.

Jika dalam beleid lama yakni PMK No. 34/PMK.02/2015 uang cuti para pejabat BPJS adalah sebesar 1 (satu) kali gaji atau upah, maka dalam aturan yang baru sebanyak 2 (dua) kali gaji atau upah.

“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019 seperti melansir Kumparan.com.

Diminta konfirmasi soal kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS ini, pejabat Kemenkeu menolak memberikan pernyataan. Dia meminta untuk langsung menanyakan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan aturan baru itu, uang cuti dirut BPJS yang gajinya sebesar Rp 150 juta per bulan, jadi sebesar Rp 300 juta per tahun. Lantas, berapa uang cuti untuk anggota direksi lain serta Dewan Pengawas BPJS?

Ini hasil penelaahan aturan soal gaji dan upah BPJS ke Perpres No. 110 Tahun 2013. Rinciannya adalah:

- Gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama

- Gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama

- Gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama

Dengan formula tersebut, maka dapat diketahui rincian uang cuti untuk masing-masing pejabat adalah sebagai berikut:

- Anggota Direksi: Rp 270 juta, yakni 2 (dua) kali dari 90 persen-nya gaji dirut

- Ketua Dewan Pengawas: Rp 180 juta, yakni 2 (dua) kali dari 60 persen-nya gaji dirut

- Anggota Dewan Pengawas: Rp 162 juta, yakni 2 (dua) kali dari 54 persen-nya gaji dirut


Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dalam pasal 21 dinyatakan jumlah dewan pengawas sebanyak 7 orang. Sedangkan dewan direksi, dalam pasal 23 dinyatakan jumlahnya sebanyak 5 orang.

BPJS ini, sesuai dengan pasal 5 pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jumlah keseluruhan pimpinan di dua lembaga tersebut adalah dewan pengawas sebanyak 14 orang, dirut 2 orang, dan anggota direksi lainnya 8 orang.

Dengan formasi tersebut, total uang cuti untuk seluruh dewan pengawas dan dewan direksi BPJS yang harus digelontorkan pemerintah adalah Rp 5,064 miliar per tahun.

Rinciannya:

- untuk dirut (2 orang): Rp 600 juta 

- untuk direksi (8 orang): Rp 2,16 miliar

- untuk ketua dewan pengawas (2 orang): Rp 360 juta

- untuk anggota dewan pengawas (12 orang): Rp 1,944 miliar


Saat dikonfirmasi soal kenaikan uang cuti ini ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, namun pesan singkat tak direspons.

Sedangkan panggilan telepon ditolak. Demikian juga pihak BPJS Ketenagakerjaan, tak merespons.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar