Ayah Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 5 Bulan

Selasa, 12/11/2019 17:10 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Samarinda, law-justice.co - Seorang ayah tiri berinisial AR (43) di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga memperkosa anak tirinya hingga hamil lima bulan. Korban sendiri merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Samarinda.

Dilansir dari Tribunnews.com, saat ditangkap di kantor polisi, AR menyebut semua itu hanya rekayasa hingga dirinya berani bersumpah.

"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.

Namun demikian, polisi berdasarkan pemeriksaan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat pasal pemerkosaan, 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, kejadian tersebut terungkap saat ibu kandung korban melihat perubahan sikap dan fisik korban.

Putrinya itu lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.

"Setelah dibujuk oleh ibunya, baru korban terbuka. Dia cerita diperkosa ayah tiri," kata Nixon saat memberi keterangan pers, Senin (11/11/2019).

Lebih lanjut, berdasar keterangan korban, pelaku juga mengancam korban dengan badik saat melakukan aksi bejatnya.

"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon.

Nixon menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Senin, 7 Oktober 2019.

Saat itu ayah tirinya menghubungi korban dan meminta korban untuk membersihkan rumah.

Lalu, korban dijemput ayah tiri sekitar pukul 15.00 Wita setelah pulang kuliah.

Ia dibawa ke rumah di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tak hanya itu, keesokan harinya, Selasa 8 Oktober, korban kembali ditelepon ayah tirinya untuk membersihkan rumah.

Korban dijemput di kos. Ayah tirinya kembali memerkosa dan mengancam korban.

"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," kata Nixon.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar