Mangkir, KPK Jadwal Ulang Periksa Anak Menkumham Yasonna Laoly

Selasa, 12/11/2019 05:30 WIB
Kolase Foto Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly (tribunnews.com)

Kolase Foto Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly (tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Anak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly tidak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senini (11/11) kemarin.

Alasannya karena belum menerima surat panggilan.

Pelaksana Harian Humas KPK Chrystelina G Sitompul mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.

"Surat panggilan KPK belum sampai kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," ujar Chrystelina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/11) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Sedianya Yamitema akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Walhasil, penyidik KPK kemarin hanya melakukan pemeriksaan terhadap Rita Maharani Dzulmi Eldin. Ia merupakan istri dari Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.

Rita tak mengeluarkan sepatah kata pun usai diperiksa sekitar delapan jam. Sementara Chrystelina mengatakan bahwa pihaknya mendalami pihak-pihak yang turut membiayai perjalanan ke Jepang.

"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi serta siapa saja pihak-pihak yang membiayai perjalanan dinas," jelas Chrystelina.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama `sister city` antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar