Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Rp477 Miliar Dicokok Lagi

Selasa, 12/11/2019 00:15 WIB
Jamintel Kejagung, Jan S Maringka. (netralnews.com)

Jamintel Kejagung, Jan S Maringka. (netralnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo kembali ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kokos didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

"Diamankan di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur, Senin pukul 19.00 WIB," kata Jamintel Kejagung, Jan S Maringka seperti melansir detik.com.

Dia menjelaskan, Kokos sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, kata dia, jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019, bahwa terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jan.

Jan menjelaskan, Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar.

Jan menambahkan, vonis kasasi menyatakan Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 dan denda sebesar Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359.539.000," ungkap Jan.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan pada Rabu (12/6).

Padahal dalam tuntutannya, JPU Kejari Jaksel menuntut Kokos divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

Dalam perkara ini, Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

"Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," tutur Jan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar