Ancam Tak Naik Kelas, Oknum Guru Ini Cabuli Sembilan Siswinya

Sabtu, 09/11/2019 12:10 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Aksi AS 51 tahun yang merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mencoreng nama mulia seorang tenaga pengajar.

Bagaimana tidak, AS memanfaatkan profesinya itu untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dengan ancaman tidak naik kelas, pria yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ini pun berhasil memperdaya siswinya untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Perbuatan guru cabul AS ini diduga telah berlangsung lama. Hal ini lantaran pengakuan beberapa korban aksi cabul yang dilakukan tersangka, bahkan ada yang sudah sampai menikah. Korbannya tidak hanya satu, melainkan ada sembilan.

Terbongkarnya aksi cabul yang dilakukan AS ini berkat laporan dari orang tua salah satu korban ke Polres Kabupaten OKI pada 28 Oktober 2019.

Dari laporan ini, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mesuji Makmur dengan didampingi keluarganya, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres OKI.

"Berdasarkan laporan ibu korban, anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun dicabuli tersangka sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V dan seterusnya dilakukannya di gudang sekolah saat naik ke kelas VI," kata Kepala Polres OKI, AKBP Donni Eka Saputra seperti melansir vivanews.com.

Menurut Doni, modus tersangka yakni meminta korban menunjukkan hapalan pelajaran tertentu.

Tersangka menyuruh korban ke perpustakaan untuk setorkan hapalan, setelahnya tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar.

"Untuk menutupi belangnya, usai korban dicabuli, tersangka ancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun jika ingin naik kelas," katanya.

Untuk sembilan korban saat ini sudah diperiksa, mayoritas anak perempuan di bawah umur.

Ada yang masih duduk di bangku SD, ada juga yang telah melanjutkan jenjang pendidikan ke bangku SMP. Bahkan ada yang telah menikah, dan mengaku pernah menjadi korban perbuatan cabul tersangka.

Doni menjelaskan tersangka akan dijerat denhan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya mencabuli pelajar perempuan di bawah umur yang tak lain muridnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar