Diperkosa 6 Pria, Korban Diberi Uang dan Masalah Hukum Selesai

Jum'at, 08/11/2019 14:50 WIB
Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

law-justice.co - NA (16), remaja putri asal Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi korban perkosaan enam orang lelaki bejat beberapa waktu lalu. Namun, bukannya dibawa di ranah hukum, kasus ini selesai secara melalui mediasi, dan disepakati NA diberi Rp7,5 juta per pelaku.

Melansir dari Liputan6, Kesepakatan itu membuat para lelaki bejat pemerkosa yang berusia antara 39–60 tahun melenggang bebas tanpa jeratan hukum.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo, yang mendengar kabar itu langsung naik pitam.

Dalam pertemuan di kantor Kecamatan Nguntoronadi, belum lama ini, Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengungkapkan kemarahannya langsung di hadapan para tokoh masyarakat dan kepala desa, yang pada saat itu menghadiri mediasi.

Kepada wartawan yang menemuinya di Rumah Dinas Bupati, Kamis (7/11/2019), Jekek menceritakan pada pertemuan itu ia sempat mencecar para tokoh masyarakat itu.

"Saya tanya ke mereka, `Bayangkan kalau anak itu anak Anda sendiri? Mau enggak dikasih Rp7,5 juta?` Mereka jawab dengan gelengan kepala, `Enggak.` Lalu saya tanya lagi, `Kalau ditambah Rp50 juta?` Dijawab lagi, `Enggak`. `Kalau Rp200 juta mau?` Mereka tetap menjawab tidak. Saya marah betul di sana, maaf," katanya, seperti dikutip laman Solopos.

Jekek mengaku tidak habis pikir bagaimana kasus itu bisa hanya diselesaikan secara mediasi. Ia mengkhawatirkan tumbuh kembang mental korban. Lebih–lebih, kultur masyarakat masih mewarisi tradisi feodal kolonial.

"Mentalitas kita ini masih ngapurancang. Bibit bebet bobot masih jadi pertimbangan utama. Ketika dewasa, ada orang mengingatkan dia pernah jadi korban. Orang tidak berpikir ke sana. Korban ini bisa jadi kriminal, teroris, radikalis, bisa jadi apa pun," tutur dia.

Informasi yang berhasil dihimpun, NA korban perkosaan kini tengah hamil enam bulan. Dari enam pelaku itu lima di antaranya merupakan tetangga satu desa dengan korban.

Nilai kompensasi Rp7,5 juta per pelaku itu muncul dalam kesepakatan hasil mediasi antara masyarakat, korban, dan pelaku. Mediasi itu digelar akhir September 2019 di gedung serba guna desa setempat. Inisiator mediasi itu adalah masyarakat yang resah atas kasus itu.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar