Pasutri di Aceh Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Kamis, 07/11/2019 21:30 WIB
ilustrasi obat terlarang (kompas)

ilustrasi obat terlarang (kompas)

Aceh, law-justice.co - Pasagan suami istri AN (30) dan SW (28) di Aceh begitu nekad sehingga sepakat untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil, keduanya kini ditangkap oleh aparat kepolisian Kota Banda Aceh.

"Pasangan itu dibekuk di rumahnya di Gampong, Punie Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (7/11) dini hari. Mereka ditangkap karena diduga edarkan narkoba dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata Kepala Satuan Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang seperti dikutip dari JPNN.

Menurut Boby, penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan plastik bening berisikan sabu-sabu, timbangan digital, potongan pipet, beberapa lembar plastik diduga untuk mengisi sabu yang akan diedarkan.

"Petugas juga menyita beberapa telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut," ungkap Boby Putra.

Berdasarkan pengakuan tersangka SW, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SE di Sigli, Kabupaten Pidie. Tersangka SW membeli dua kali, pertama pada Sabtu (2/11) dengan berat dengan lima gram seharga Rp3,3 juta dan kedua pada Rabu (6/11) seberat 10 gram dengan harga Rp6,6 juta.

"Sabu-sabu yang dibeli SW diserahkan kepada AN, istrinya, sebanyak tiga bungkus kecil. Dua bungkus sudah dijual dan tersisa satu bungkus lagi menjadi barang bukti," kata Boby Putra.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar