Soal Tanah, Anak Sopir Wapres Adam Malik Gugat Pemilik Alexis

Kamis, 07/11/2019 15:00 WIB
Alexis. (youtube: Ljpromo Hotels Reviews)

Alexis. (youtube: Ljpromo Hotels Reviews)

Jakarta, law-justice.co - Alex Tirta, Pendiri Grup Alexis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik Rahmat Sanusi pada Rabu (6/11).

Rahmat bersama kuasa hukumnya Arbab Paproeka melaporkan Alex Tirta bersama seorang lain bernama Soenaryono dengan laporan bernomor LP/7162/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Alex diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan diduga memberikan pernyataan tidak benar dalam akte otentik sehingga terbit sertifikat itu," ujar Arbab kepada wartawan seperti melansir CNNIndonesia.com.

Arbab menceritakan kronologi dugaan Rahmat bermula dari tanah milik almarhum ayahnya, Soekandi bin Bale yang seharusnya diwariskan kepada dirinya.

Tanah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Jakarta Utara itu dibeli Soekandi pada 17 Juli 1961.

Namun pada tahun 1998 setelah Soekandi meninggal dunia tanah tersebut malah dikuasai oleh seseorang bernama Mohammad Ichwan dan Taufik Ramdani.

Soekandi sendiri, menurut Arbab, adalah sopir dari mantan Wakil Presiden RI ke-3 yakni (alm.) Adam Malik.

Rahmat kemudian mencoba menempuh jalur hukum untuk merebut kembali tanah milik ayahnya.

Ia melayangkan gugatan perdata terhadap Mohammad Ichwan, Taufik Ramdani, Nawawi Suryadi, Chufran Hamal dan Zawir Simon.

Ia juga menggugat kepala Kantor Pertahanan Jakarta Utara, camat Tanjung Priok dan kepala kelurahan Sunter yang menjabat kala itu.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding yang diajukan oleh Mohammad Ichwan dan Kantor Pertahanan Jakarta Utara pun ditolak PN Jakarta Utara.

Eksekusi Tak Dilakukan

Kendati menang di pengadilan, eksekusi putusan perdata tak kunjung dilakukan karena diduga ada tiga perkara bantahan dan perkara perlawanan terhadap putusan tersebut.

Perkara bantahan sendiri upaya hukum terkait dengan sah atau tidaknya eksekusi.

Tim kuasa hukum Rahmat menduga salah satu upaya hukum itu berhasil menangguhkan eksekusi putusan perdata yang sudah dimenangkan Rahmat.

Hal itulah yang membuat mereka menduga ada keterlibatan dari Alex Tirta yang menyuruh nama-nama tersebut mengajukan perkara bantahan dan perkara perlawanan.

Menyusul putusan tersebut, akta tanah yang didebatkan justru beralih nama menjadi Samina Salim.

Pihak Rahmat mencurigai Alex Tirta menjadi dalang di balik bergantian nama ini.

Hal itu terungkap karena Alex Tirta mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk menertibkan sertifikat tanah tersebut yang diklaim diperolehnya Samina Salim.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN yang kemudian memerintahkan Badan Pertahanan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat tanah tersebut untuk Alex Tirta.

Arbab mengatakan sertifikat tersebut terbit dengan nama Soenaryono.

Atas dugaan tersebut Rahmat menggugat Alex dengan jeratan pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP.

Lina Novita, Staf Legal dan Jubir Alexis Group, tak merespons ketika dikonfirmasi. Pertanyaan melalui Whatsapp dan sambungan telepon tak dijawab.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar