KY Turun Tangan Evaluasi Vonis Bebas Sofyan Basir

Kamis, 07/11/2019 05:30 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam pengadilan Tipikor Jakarta (Koran Jakarta)

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam pengadilan Tipikor Jakarta (Koran Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) telah mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hanya saja menurut Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus hasil evaluasi itu tidak diumumkan ke publik.

"Mungkin beberapa hari ke depan sudah ada hasil evaluasinya," ujar Jaja di Kantor Wapres seperti melansir CNNIndonesia.com.

Jaja menuturkan pada prinsipnya setiap putusan di pengadilan menjadi kewenangan hakim yang mengadili. Jika memang tak terbukti, hakim dapat memvonis bebas seorang terdakwa.

Namun apabila ditemukan dugaan kecurangan atas putusan tersebut, kata Jaja, pihaknya dapat menindak hakim yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Jika terdakwa bebas, atau ada perbuatan tapi bukan pidana, apapun jenis putusannya harus dihargai. Kecuali kalau ada informasi bahwa putusan hakim terpengaruh oleh sebab ABCD misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Sofyan sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dugaan rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

KPK masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima vonis tersebut atau menyatakan kasasi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar