Hari Ini Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari

Rabu, 06/11/2019 09:25 WIB
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada dibawa di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (ANTARA FOTO/Jojon)

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada dibawa di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (ANTARA FOTO/Jojon)

law-justice.co - Penyidik jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan gelar perkara kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, yang diduga meninggal akibat tembakan saat terjadinya aksi unjuk rasa penolakan RKUHP dan RUU kontroversial lainnya pada September lalu.

"Informasi dari penyidik pak Kompol Subangi, besok [hari ini] digelar perkara," kata Sukdar yang dilansir dari CNNIndonesia.com. saat dihubungi Selasa lalu (5/11).

Meski tak ada undangan resmi, Sukdar mengatakan pernyampaian penyidik secara lisan bisa menjadi informasi bagi kuasa hukum untuk ikut menyaksikan gelar perkara tersebut.

"Memang tidak diatur dalam hukum acara, informasi itu bisa pemberitahuan lisan. Nanti, tim kuasa hukum akan melibatkan diri jika diminta penyidik," ujarnya.

Saat dihubungi, Sukdar mengaku baru saja mendampingi lima saksi terkait peristiwa kematian dua mahasiswa UHO, Immawan Randi dan M Yusuf Kardawi.

Dari lima saksi yang memberikan keterangan ke penyidik, empat diantaranya melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.

"Sebenarnya ada enam orang, namun satu orang berhalangan hadir," ujar Sukdar.

Enam orang tersebut adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada 3 dan 10 Oktober 2019. Para saksi tersebut kini dipanggil ulang terkait rencana gelar perkara yang akan digelar oleh Polda Sultra dan Mabes Polri.

"Rencananya, untuk gelar perkara bersamaan besok di Polda Sultra dan Mabes Polri," kata Sukdar.

Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan Sukdar melalui pesan Whatsapp, kasus kematian Randi sudah masuk tahap penyidikan dengan artian mencari tersangka penembakan. Namun untuk kasus Yusuf belum diketahui perkembangannya karena yang menangani adalah subdit yang berbeda.

"Kasus Randi ditangani Subdit III. Kasus Yusuf itu di Subdit II," bebernya.

Meski ditangani subdit berbeda, kata Sukdar, saksi yang dihadirkan mengetahui dua perkara dimaksud. Pasalnya, Randi dan Yusuf mendapatkan luka di lokasi yang berdekatan di Jalan Abdullah Silondae Kota Kendari saat demo tolak RKUHP di depan DPRD Sultra pada September lalu.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan hasil pengembangan penyelidikan. Tim kuasa hukum sementara bekerja, tapi tidak mendampingi langsung keluarga Yusuf tapi kami hanya kuasa saksi untuk perkara Yusuf," tuturnya.

Sukdar berharap kepolisian segera menemukan tersangka penyebab meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo itu. Sebab, terhitung hari ini, kasusnya sudah bergulir 41 hari.

Kasus tewasnya Randi diproses kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/473/IX/2019/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 27 September 2019. Sedangkan untuk korban Muh Yusuf Kardawi yang menjadi pelapor adalah polisi itu sendiri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/471/IX/2019/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 26 September 2019.

Atas rencana gelar perkara penembakan mahasiswa Kendari itu, pihak Polda Sultra hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi telepon selulernya tidak aktif. Begitu pula Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi tidak menjawab saat dihubungi melalui pesan Whatsapp-nya.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar