Ketika Mahfud MD dan Jokowi Beda Sikap Soal Perpu KPK

Selasa, 05/11/2019 20:33 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Foto: Detik)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Foto: Detik)

law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tetap mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang KPK. Akan tetapi seluruh kewenangan tersebut tetep berada di tangan Presiden Joko Widodo sebagai pemegang tampuk pimpinan.

Hingga kini Presiden belum mengeluarkan pernyataan apakah akan mengeluarkan atau tidak Perppu terkait UU KPK. Pasalnya saat ini Judicial Review masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi bagini sejak sebelum pembentukan kabinet kita sudah menyampaikan ke presiden pendapat tentang perlunya Perppu," katanya seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk menguji materi UU KPK. Ketiganya yaitu Legislatif Review, Judicial Review dan Perppu. "Kita mendukung Perppu," terangnya.

Pun begitu, dia menyebut ada kelompok lain yang menyarankan untuk tidak mengeluarka Perppu. Alasannya situasi saat ini tidak dalam situasi darurat.

"Jadi semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada Judicial Review," ujarnya.

Mahfud menghargai putusan presiden untuk belum memutuskan apakah mengeluarkan atau tidak sebuah Perppu. Kendati demikian, selama uji materi dilakukan maka aturan itu masih tetap berlaku. 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar