KPU Larang Bandar Narkoba, Pedofil & Koruptor Ikut Pilkada

Selasa, 05/11/2019 10:05 WIB
Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut Pilkada.

Hal itu disampaikan KPU saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Rapat tersebut membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 dalam hal persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon bupati dan wakil bupati atau walikota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," papar Evi seperti melansir rmol.id.

Selain itu, KPU juga mengajukan persyaratan agar calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa.

Di pasal 4 huruf k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara," tutupnya.

Dalam Pilkada serentak 2020, KPU akan menggelar pemilihan di 270 daerah seluruh Indonesia pada semua tingkatan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar