Tak Terbukti Korupsi, Hakim Bebaskan Sofyan Basir

Senin, 04/11/2019 13:00 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (DetikNews)

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (DetikNews)

Jakarta, law-justice.co - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hariono karena mantan Direktur utama PLN tersebut tidak terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan terhadap Sofyan Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Sofyan Basir bersalah ‎karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga merupakan pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. ‎Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar