Misteri Pembunuhan Dua Jurnalis di Medan, Siapa Pelakunya?

Sabtu, 02/11/2019 11:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan (lontar.id)

Ilustrasi pembunuhan (lontar.id)

law-justice.co - PWI mendesak Kapolda Sumatera Utara, mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar atau Sanjai, yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya.

Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar, yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah bersama Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga SH, Jumat (1/11/2019) mengatakan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang.

Oleh karena itu, diminta atau tidak, aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan.

"Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Hermansjah seperti dikutip situs Rakyatku

Sejak Kamis malam, Hermansjah memastikan, bahwa kedua korban benar berprofesi sebagai wartawan di Labuhan Batu sehingga keberadaannya wajib dilindungi.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto akan memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar