Bukan Kertas Lagi, Begini Bentuk STNK yang Baru

Sabtu, 02/11/2019 12:10 WIB
Ilustrasi STNK (indonesia.go.id)

Ilustrasi STNK (indonesia.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi.

Pasca meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.

Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (kompas.com)

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengatakan, nantinya jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).

“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra seperti melansir kompas.com.

Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi. Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Bisa jadi alat pembayaran

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Blokir STNK

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin.

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar