Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan di Wamena

Jum'at, 01/11/2019 17:31 WIB
Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Wamena (Kompas)

Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Wamena (Kompas)

law-justice.co - Tim gabungan Polda Papua menangkap YA di di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (1/11/2019). Kepala Kampung Ninabua ini diduga provokator kerusuhan Wamena pada 23 September 2019.

YA adalah satu dari empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang karena keterlibatannya dalam insiden kerusuhan di Wamena. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di rumahnya pukul 03.50 WIT. Sejumlah barang bukti yang dibawa dari rumah pelaku adalah satu rambut palsu, dua unit telepon seluler, dan sebuah kaos berwarna hitam.

Total ada 21 tersangka dalam kasus kerusuhan di Wamena. Tiga tersangka masih dicari keberadaannya, berinisial HW, BA dan PW.

“Tim mengepung rumah pelaku sejak pukul 03.00 WIT. Saat dibawa ke mobil, pelaku hendak kabur, ” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Jumat (1/11/2019) Sor. Selalu Yakin Wamena Bakal Terus Bersahabat

Mustofa menuturkan, YA diduga menggerakkan 250 orang dalam kerusuhan di Wamena yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIT ini. Dia mengajak massa membakar sejumlah bangunan dan menganiaya warga.

“Kami akan menjerat YA dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Kemungkinan besar jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah,” katanya seperti dikutip dari Kompas

Entis Sutisna, tokoh paguyuban masyarakat Sunda di Wamena mengatakan, situasi keamanan sudah semakin pulih. Aktivitas pelayanan publik kembali berjalan normal.

“Kami mengapresiasi upaya pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku yang terlibat dalam insiden ini. Mudah–mudahan Wamena selalu aman,” harap Entis.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar