Himpun Dana Ilegal, OJK Desak PT Hanson Kembalikan Uang Publik

Jum'at, 01/11/2019 13:45 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Waspada Investasi mendesak perusahaan properti PT Hanson International Tbk segera mengembalikan dana investasi masyarakat yang telah dihimpun selama tiga tahun terakhir dengan jumlah melebihi Rp1 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, perusahaan property yang dipimpin Benny Tjokrosaputro, atau yang biasa dipanggil dengan Bentjok ini melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016.

Padahal kegiatan penghimpunan dana hanya boleh dilakukan industri jasa keuangan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tongam mengungkap Hanson tidak memiliki izin selayaknya perusahaan jasa keuangan.

"Jumlah dana investasinya triliunan sejak 2016 dengan nasabah ribuan orang," ujar Tongam melansir Antara.

Dia menambahkan, dana investasi yang lebih spesifik masih dihitung oleh tim dari Satgas dan OJK.

Hingga saat ini, OJK dan Satgas sudah memanggil manajemen Hanson.

Perusahaan properti itu diminta segera menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut, dan mengumumkan hal itu ke publik melalui media massa.

Hanson juga didesak segera mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun sesuai kesepakatan bunga dengan nasabah.

"Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya," ujar Tongam.

Menurut Tongam, dari pemeriksaan sementara, Hanson menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi kepada masyarakat yakni pada kisaran 10-12 persen.

Imbal hasil yang ditawarkan melebihi tingkat bunga deposito perbankan, sehingga dana triliunan bisa dikumpulkan Hanson.

Meskipun dana investasinya cukup besar, Tongam yakin investor produk ilegal tersebut masih bersifat individual, bukan korporasi.

"Dana itu kemungkinan untuk ekspansi perusahaan. Namun investornya adalah individu, tidak ada korporasi," kata Tongam.

Hanson merupakan perusahaan properti terbuka dengan kode emiten MYRX. Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar