Terseret Kasus Korupsi Alkes, Rano Karno Bantah Terima Rp700 Juta

Kamis, 31/10/2019 19:02 WIB
Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Nama Rano Karno kembali disebut dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Rano Karno disebut menerima Rp700 juta dalam dakwaan terhadap Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sama seperti bertahun-tahun lalu, politikus PDIP yang terkenal dengan perannya sebagai Si Doel tersebut kembali membantah telah menerima uang itu.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (31/10/2019).

Dalam sidang dakwaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten hari ini, salah satu orang yang diuntungkan Wawan adalah Rano Karno. Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012.

Atas pelaksanaan pengadaan alkes Pemprov Banten, Wawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Ratu Atut Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar. Wawan pun meminta bagian uang yang diterima Yuni untuk pihak lain.

Rano Karno pada 2017 sudah membantah menerima Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Banten tersebut. Dia juga menilai kesaksian eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja tidak benar. Hal yang sama kembali disampaikan oleh Rano Karno.

"Pada masa itu, nyaris tak ada kepala dinas maupun jajaran birokrasi lainnya yang memiliki keberanian untuk dekat dengan saya sebagai wakil gubernur, ketika itu," ujar anggota Komisi X DPR RI itu.

Rano Karno menyerahkan pengusutan kasus ini kepada KPK. Ia siap bekerja sama.

"Selebihnya, saya serahkan dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," tegas Rano Karno.

Dalam sidang dakwaan terhadap Wawan hari ini, nama Rano Karno disebut kembali. Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

"Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar