Menag Fachrul Bakal Tatar Ustad-Ustad yang Dianggap Radikal

Kamis, 31/10/2019 05:30 WIB
Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi mengaku sudah memiliki formulasi untuk mengatasi ustad-ustad atau penceramah yang menyebarkan paham radikal.

Nantinya kata dia, pihaknya akan memanggil atau mendatangi beberapa penceramah untuk mengingatkan.

“Kalau masih melakukan hal yang sama, kita bisa minta aparat hukum mengambil langkah tindak,” katanya seperti melansir Tempo.co.

Menurut Fachrul Razi, menyebarkan paham radikal sudah bisa dianggap ujaran kebencian dan memprovokasi massa.

“Secara hukum, sudah bisa diambil itu, enggak boleh didiamkan," ujar Menteri Agama.

Sebelum mengambil tindakan, ia berniat mendatangi atau memanggil beberapa penceramah untuk mengingatkan. Ia akan melakukan penataran.

"Kami ajak ngomong soal toleransi, radikalisme, dan Pancasila."

Penceramah yang bersedia mengikuti penataran akan diberi sertifikat. Namun, Fachrul juga akan tegas kepada ustad atau penceramah yang tidak mengindahkan imbauan Kementerian Agama untuk memberikan ceramah yang menyejukkan.

Menurut Fachrul, mereka yang provokatif, tidak bisa menyebut diri ustaz atau penceramah.

"Ustad jangan berbicara seperti itu. Kalau anda berbicara seperti itu, berarti anda mengadu domba bangsa, anda bukan umat Islam yang baik. Tegas aja. Sehingga saya bilang, aumm....," ujar Fachrul Razi dengan suara tinggi dan tangan seperti hendak mencengkeram.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar