Muncikari Ini Dapat Rp40 Juta dari Kerja Finalis Putri Pariwisata

Rabu, 30/10/2019 17:36 WIB
Putri Amelia (PA), finalis Putri Pariwisata 2016 (SuratKabar.id)

Putri Amelia (PA), finalis Putri Pariwisata 2016 (SuratKabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Terduga muncikari S, menurut penyelidikan mendapatkan keuntungan lebih banyak dalam kasus prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.

S mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan PA dan muncikari lainnya berinisial JL.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan keuntungan S dalam sekali transaksi bahkan bisa mencapai 40 persen. S kata Barung, adalah muncikari utama dalam jaringan prostitusi online ini. Demikian seperti dilansir dari CNN Indonesia.

"(S) penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya. Bagiannya dia ini adalah 40 persen, sekitar Rp 40 juta yang penyedia jasa utama, bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (JL)," ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Bahkan, kata Barung, keuntungan yang didapat S ini lebih besar ketimbang PA yang disebutnya hanya menerima Rp 25-30 juta, dan muncikari JL yang mendapat jatah Rp 16-17 juta, per transaksi prostitusi.

Padahal dalam praktiknya, muncikari JL yang bekerja lebih banyak. JL adalah orang yang memfasilitasi PA dan kliennya berinisial YW.

Ia juga yang mengantar PA dari Jakarta, hingga menyediakan hotelnya di Batu, Jatim.

"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding dari pada dia yang endorse, publikasikan. Sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp 17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama (S)," kata Barung.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Soni Dewangga (S), terduga muncikari yang berperan dalam kasus prostitusi online melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawa mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, S merupakan pria kelahiran Toboali, Bangka Belitung, 6 Agustus 1988 silam.

"S ini Soni Dewangga, laki-laki, (kelahiran) Toboali, 6 Agustus 88, status pekerjaan pelajar, di KTP (tercantum) mahasiswa," kata Gideon saat di Mapolda Jatim, (29/10/2019).

S, kata Gideon, adalah orang yang bekerjasama dengan muncikari JL. S juga merupakan orang yang mensuplai, memberikan data, serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi online ini.

"S bisa dikatakan muncikari, karena dia telah mensuplai atau memberikan data, yang menerima keuntungan, memudahkan terjadinya prostitusi," katanya.

Saat ini, S diketahui tengah berada di sebuah tempat di suatu kota, Gideon bersama penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pun tengah melakukan pengejaran.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar