PK Ditolak, Masalah Air di Sentul City Sudah Selesai

Rabu, 30/10/2019 17:24 WIB
Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Sentul City atas perkara izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Komite Warga Sentul City (KWSC) menilai, putusan tersebut menegaskan bahwa perkara air yang sudah terjadi puluhan tahun sudah selesai.

Pada Selasa (22/10/2019), MA memutus perkara PK bernomor 104 PK/TUN/2019. Putusan tersebut memperkuat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019 bertanggal 30 Juli 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin SPAM kepada PT Sentul City.

Juru Bicara KWSC, Deni Erliana menjelaskan, adanya putusan PK itu berarti menutup peluang bagi PT Sentul City untuk mengelola SPAM di kawasan perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, karena putusan tingkat kasasi telah memenangkan gugatan warga atas izin tersebut.

“Persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City yang telah berlangsung puluhan tahun itu telah selesai. Jelaslah bahwa kini pengelola SPAM di Sentul City adalah PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM,” kata Deni, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (29/10/2019).

Konsekuensi atas adanya putusan PK tersebut, ujar Deni, PT Sentul City dan anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga dengan alasan apapun. Termasuk dalam sengketa Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang sebenarnya juga sudah dimenangkan warga di pengadilan tingkat kasasi.

“PTSsentul City hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun,” tegas Deni.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk melaksanakan proses peralihan pengelolaan air bersih sesuai dengan langkah-langkah yang telah direkomendasikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

“Tagihan air harus dipisahkan dengan tagihan-tagihan lainnya. Sambung kembali layanan air bersih yang sempat diputus oleh PT Sentul City.”

Konflik antara warga dan PT Sentul City sudah terjadi setidaknya sejak 2004. Warga merasa hak-haknya untuk memperoleh air bersih terancam karena pengelola air menjadikan sebagai alat sandera. PT Sentul City dan anak perusahannya menggabungkan tarif tagihan air dengan BPPL. Warga sendiri mempermasalahkan iuran BPPL karena tidak ada koordinasi bersama. Selain itu, PT Sentul City belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar