Pemerintah Pusat Utang Rp6,39 Triliun ke Pemprov DKI

Rabu, 30/10/2019 13:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (lewatmana.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (lewatmana.com)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan bahwa pemerintah pusat memiliki utang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai senilai Rp 6,39 triliun.

Sebab, pemerintah pusat belum membayarkan dana perimbangan kepada DKI tahun ini dengan jumlah tersebut.

"Tidak terbayarkan dari pemerintah pusat dan jadi piutang pemerintah pusat pada waktunya," kata Saefullah dalam rapat badan anggaran (banggar) di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) lalu.

Untuk diketahui, legislatif dan eksekutif saat itu menggelar rapat banggar ihwal rancangan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS 2020. Dalam rapat itu, Saefullah mengatakan keuangan pemerintah pusat mengalami defisit sebesar Rp 191,1 triliun. Demikian seperti dilansir dari Tempo.co.

Dampaknya, pemerintah pusat belum membayarkan dana perimbangan 2019 kepada DKI sebesar Rp 6,39 triliun. Tak hanya itu, prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI tahun ini pun diperkirakan turun.

"SiLPA kami dari Rp 8,51 triliun diprediksi menjadi Rp 3,08 triliun," kata Saefullah.

Menurut Saefullah, rancangan KUA PPAS 2020 pun berdampak. Pemerintah DKI merevisi nilai KUA PPAS 2020 dari Rp 95,99 triliun menjadi Rp 89,44 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar