Usai Dilebarkan Anies, Trotoar Cikini Jadi Lahan Parkir Liar

Rabu, 30/10/2019 11:30 WIB
Trotoar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, digunakan sebagai tempat parkir liar kendaraan bermotor, Selasa (29/10/2019).(ANTARA/Livia Kristianti).

Trotoar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, digunakan sebagai tempat parkir liar kendaraan bermotor, Selasa (29/10/2019).(ANTARA/Livia Kristianti).

Jakarta, law-justice.co - Trotoar yang baru mengalami pelebaran oleh Pemprov DKI Jakarta di sepanjang Jalan Cikini Raya ternyata banyak disalahgunakan sebagai area parkir liar terutama kendaraan pribadi.

Berdasarkan pantauan ANTARA, di sepanjang Jalan Cikini Raya tampak banyak motor yang terparkir di trotoar yang sudah mengalami pelebaran.

Kendaraan yang parkir sering ditemukan di restoran yang tidak menyediakan tempat parkir secara khusus untuk pengunjungnya.

Selain parkir, di trotoar yang sudah lebar meski tanpa pelebaran jalan masih banyak pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sepanjang jalur itu.

Contohnya seperti area di dekat Stasiun Cikini yang mengarah ke Pasar Kembang Cikini, nampak pedagang makanan ringan menjajakan jualannya hampir di separuh jalur pejalan kaki itu.

Rubi salah satu warga yang melintas daerah itu pun mengaku sedikit terganggu dengan kehadiran kendaraan yang parkir dan pedagang kaki lima di trotoar yang lebar itu.

"Saya sih sering lewat sini, saya ngerasa keganggu kalau parkirnya nutupin trotoar lagi," kata Rubi seperti melansir Antara.

Senada dengan Rubi, warga lainnya Baby merasakan hal yang serupa karena terganggu dengan parkir liar di trotoar Cikini.

"Ya sekarang kalau hak kita diambil pasti ga akan senang kan? Saya pejalan kaki ya ga senang dong jalurnya diambil sembarangan, mana sering ada yang lewat juga bukan cuma parkir," kata Baby.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (21/10) mengatakan akan menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini yang sering menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

"Sekarang kita biarkan fokus dulu selesaikan trotoar Cikini, Salemba, dan Kramat Raya,satu cluster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, " kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balaikota.

Cikini diketahui merupakan salah satu wilayah di Jakarta Pusat yang terdampak dengan aturan pelebaran trotoar dan masuk ke dalam wilayah KSD (Kegiatan Strategis Daerah) yang menjadi fokus pembangunan dari Pemprov DKI Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar