Soal Desakan Mundur, Mahfud MD: Emang Siapa ICW ?
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membalas desakan LSM anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan memberi waktu 100 hari untuk berbicara tentang Perppu KPK tersebut.
Sebelumnya, ICW mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Jika dalam dalam kurun 100 hari kerja tak membuahkan hasil, maka ICW meminta Mahfud mundur dari jabatannya.
"Memang ICW itu siapa?," ujar Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10) seperti melansir kumparan.com.
“Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa,” tambahnya.
Desakan kepada Mahfud disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Menurutnya, 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendesak Jokowi merealisasikan tuntutan akan Perppu itu.
"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Jika tidak bisa menyelamatkan KPK," ungkap Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa dorong Presiden untuk keluarkan Perppu," pungkasnya.
UU KPK yang awalnya tercatat sebagai UU Nomor 30 tahun 2002, berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Komentar