Malu Karena Bagi-Bagi Melon & Kepiting, Menteri di Jepang Mundur

Selasa, 29/10/2019 20:00 WIB
Isshu Sugawara menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan Jepang. (guardian.ng)

Isshu Sugawara menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan Jepang. (guardian.ng)

Jakarta, law-justice.co - Isshu Sugawara menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan Jepang karena diduga melanggar Undang-undang pemilihan umum di negara itu.

Menurut pemberitaan media setempat, dia memberi kepada konstituennya di Tokyo hadiah berupa melon yang mahal, jeruk, telur ikan serta royal jelly.

Ia juga disebut-sebut menawarkan "uang duka cita" sebesar 20.000 yen (sekitar Rp2,5 juta) kepada keluarga pendukungnya.

Undang-undang pemilu di Jepang melarang politisi memberi apa yang dianggap sumbangan kepada pemilih di daerah pemilihan mereka.

Tuduhan ini pertama kali muncul di majalah Shukan Bunshun yang mengatakan menteri Sugawara menawarkan 20.000 yen kepada anggota keluarga dari konstituennya yang meninggal dunia.

Di Jepang, ada kebiasaan memberi uang duka kepada anggota keluarga yang berduka, dikenal dengan nama "uang dupa".

Majalah itu juga mencetak daftar hadiah yang diberikan oleh kantor Sugawara, termasuk telur ikan dan jeruk. Ada juga surat terima kasih yang dianyatakan oleh Sugawara diterimanya dari pada penerima hadiah itu.

Sugawara menyatakan kepada wartawan hari Jumat (25/10) bahwa ia masih memastikan apakah ia memang melanggar undang-undang pemilu. Namun sementara hal itu ia lakukan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Saya tak ingin masalah saya memperlambat parlemen dalam mengambil keputusan," kata Sugawara seperti melansir vivanews.com.

Perdana Menteri Shinzo Abe mengatakan: "Saya bertanggung jawab menunjuk dia. Saya minta maaf kepada seluruh warga Jepang." ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar