Kades yang Gantung Gadis 16 Tahun di NTT Diamankan Polisi
Dituduh mencuri, Noviana gadis 16 tahun dianiaya kepala desa salah satu daerah di NTT (SuratKabar.id)
Jakarta, law-justice.co - Sampai saat ini, polisi telah mengamankan enam orang pelaku persekusi terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.`
Enam orang yang telah ditahan di Polres Belu yakni, Margareta Hoar, Endik Asa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
Baca juga : Lowongan Kerja di Wings Groups, Simak Syaratnya
"Setelah kita konfirmasi ke keluarga, kepala desa ke Timor Leste karena ada kedukaan. Tidak mungkin dia kabur ke luar negeri, sehingga kalo yang bersangkutan kembali maka kita akan lakukan pemeriksaan terhadap dia," ujarnya.Sebelumnya, Jagat maya Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang ABG berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.Gadis malang ini diketahui berinisial NB. Ia dituduh mencuri cincin milik warga desa tetangga. Dalam video maupun foto yang beredar, NB disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.Aksi tak terpuji ini pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain, yang akhirnya viral di facebook karena terus dibagikan dengan berbagai komentar oleh netizen.
Share:
Tags:
Komentar