Ribuan Fintech Ilegal Disetop Satgas Waspada Investasi OJK

Selasa, 29/10/2019 15:36 WIB
Industri fintech menunjukkan perkembangan yang baik (ilustrasi: swa)

Industri fintech menunjukkan perkembangan yang baik (ilustrasi: swa)

law-justice.co - Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 1.773 entitas atau perusahaan fintech peer to peer lending. Di mana perusahaan tersebut tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada seminar nasional tentang perlindungan konsumen pinjaman fintech di Jakarta, hari ini.

"Sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, kami (Satgas) sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," ujar dia seperti dikutip dari laman okezone, Selasa (29/10/2019).

Menurut dia, masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi.

"Tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," tutur dia.

Kemudian lanjut dia, masalah lainnya adalah penyebaran data peminjam, cara penagihan yang tidak benar. Dirinya menjelaskan, penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan.

"Ada juga fitnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu. Melihat fakta tersebut, OJK tidak tinggal diam," ungkap dia.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar