Masinton: Tugas Jokowi Akan Diambil Prabowo cs Bukan Menko
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (Medcom)
law-justice.co - Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) Polhukam terus bergulir sejak hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10) lalu.
Menyikapi hal ini, politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.
“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegas Masinton seperti dikutip dari Senayan Post, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama–sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.
Komentar