Anggaran Defisit, DPRD DKI Tunda Rapat Proyek Infrastruktur

Selasa, 29/10/2019 12:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (rmol.id)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (rmol.id)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menunda rapat pembahasan program infrastruktur yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena belum terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan perubahan besaran KUA-PPAS 2020 dari Rp95,5 triliun menjadi Rp89,4 triliun.

"Sejak awal kami sudah gelisah, rapat ini seharusnya memang belum dilaksanakan. Pergub terkait APBD 2020 harus direvisi karena ada defisit sebesar Rp8 triliun," katanya seperti melansir bisnis.com.

Kata dia, rapat pembahasan tentang pembangunan proyek infrastruktur sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut menilai hasilnya akan sia-sia jika rapat dipaksa diteruskan.

Pasalnya, Pemprov DKI belum menetapkan apa saja program prioritas yang akan dipertahankan dan kegiatan yang akan dicoret akibat terjadinya defisit tahun ini.

Ida mencontohkan total alokasi anggaran untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah pengawasan Komisi D awalnya Rp17,7 triliun. Pemprov DKI lantas berencana mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp1,65 triliun.

Namun, kata Ida, perwakilan eksekutif tidak bisa menjabarkan alasan pengurangan anggaran dan pencoretan program secara detail.

Apapun yang terjadi, dia berharap SKPD tetap mempertahankan anggaran terkait pencegahan banjir di lima wilayah ibu kota.

Menurutnya eksekutif tidak bisa menjawab pertanyaan dewan lantaran belum adanya kepastian aturan hukum dari Gubernur Anies Baswedan.

Keputusan untuk mengurangi dan menyisir ulang anggaran diumumkan Anies, tepatnya saat rapat tertutup dengan seluruh SKPD DKI di Ruang Pola, Balai Kota DKI sekitar dua minggu lalu.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI lantas melayangkan kritik keras terhadap postur KUA-PPAS 2020 yang terkesan terlalu gemuk untuk belanja langsung dan belanja tak langsung.

Padahal, pemasukan Pemprov DKI justru berkurang drastis akibat tidak ditransfernya dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp6,3 triliun dan belum tercapainya target pajak.

"Harus ada revisi [Pergub KUA-PPAS 2020], tidak boleh tidak. Tidak bisa lisan karena kita berbicara soal aturan. Ini harusnya jadi pengingat, selama ini Pak Gubernur terlalu tinggi menargetkan APBD. Berapa sih realistisnya? Jangan terlalu tinggi juga target pajaknya," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar