Tangkal Santet, Alasan Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Selasa, 29/10/2019 11:45 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria berinisial JN 39 tahun, warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang tega memerkosa NK 16 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, JN berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang diduga sedang menimpa korban NK saat melakukan perbuatannya.

"Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," ujarnya seperti melansir kompas.com.

Kata dia, usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

"Inilah yang selalu menjadi alasan dari pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal daripada santet," tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun, saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, JN melakukan pemerkosaan terhadap putrinya NK secara berulang selama satu tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan setelah JN dan istri bercerai. JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.

Saat itu sang ibu yang melihat ada prilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dikamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,"tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar