Diduga Mencuri, Gadis 16 Tahun Dianiaya dan Digantung Kepala Desa

Senin, 28/10/2019 21:03 WIB
Dituduh mencuri, Noviana gadis 16 tahun dianiaya kepala desa salah satu daerah di NTT (SuratKabar.id)

Dituduh mencuri, Noviana gadis 16 tahun dianiaya kepala desa salah satu daerah di NTT (SuratKabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Gadis 16 tahun bernama Noviana Baru, warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau hingga nyaris tewas.

Noviana dianiaya karena dituduh warga desa setempat mencuri cincin emas milik seorang warga di Desa Beitahu. Foto-foto penganiayaan tersebut viral di media sosial, Senin (28/10/2019).

Melansir dari Suara.com, korban penganiayaan Noviana diikat kedua tangannya dan digantung.

Suara.com

Tampak salah seorang pemuda bertubuh kekar dan tinggi meninju wajah korban yang masih dalam posisi terikat dan digantung.

Aksi tindakan main hakim sendiri oleh kades dan sejumlah warga disaksikan keluarga korban dan warga desa setempat.

Setelah peristiwa itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kobalima.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (16/10)

“Perbuatan tidak terpuji dan biadab. Seorang kepala desa seharusnya bisa menggunakan akal sehat menyelesaikan masalah tersebut atau harusnya dilaporkan kepada pihak berwajib,” kata warganet yang mengomentari foto viral tersebut.

Sementara sumber lain menjelaskan, korban dianiaya Kades Babulu Selatan Paulus Lau dan Margareta Hoar, lantaran tak mau mengaku mencuri.

Kasatreskrim Polres Belu Ajun Komisaris Ade Irsyam Siregar membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, laporan pihak keluarga korban sudah diterima hari Sabtu (26/10) akhir pekan lalu.

“Sementara kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar