Ahmad Nurcholis, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tiongkok

Gerindra di Kabinet Jokowi dan Gagalnya Pemilu Kita

Senin, 28/10/2019 19:22 WIB
Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jawa Pos)

Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Bergabungnya Prabowo dalam kabinet Jokowi periode kedua menggugah kita untuk mempertanyakan kembali urgensi kontestasi pemilu beberapa bulan lalu.

Apakah pemilu kita menggiring kita pada penguatan demokrasi atau alih-alih kita menggelarnya sekedar sebagai ritual 5 tahunan semata.

Jeane J. Kirkpatrick, mantan duta besar AS untuk Perserikan Bangsa-Bangsa pernah berujar, “Pemilu yang demokratis tidak sekadar legitimasi simbolis atau afirmasi kolektif. Pemilu yang demokratis merupakan pemilu yang kompetitif, berkala, inklusif, dan definitif di mana para pembuat keputusan suatu pemerintahan dipilih oleh warga negara yang menikmati kebebasan luas untuk mengkritik pemerintah, menerbitkan kritiknya dan menyajikan alternatif-alternatif (World Affairs Institute, 1984)”.

Kembali lagi ke pertanyaan awal, apakah pemilu kita menggiring kita pada penguatan demokrasi atau alih-alih sekadar seremoni 5 tahunan semata?

Pentingnya eksistensi rival

Secara sederhana pemilu memang ditujukan untuk melembagakan persaingan antar partai. Kompetisi ini perlu dilembagakan agar pertikaian fisik tidak terjadi.

Namun, menganggap pemilu hanya sebagai jalan untuk menghindari bentrokan antar kelompok kepentingan demi kekuasaan pada masa dan waktu tertentu saja begitu naïf.

Pemilu merupakan institusi sentral dalam demokrasi (Jeane J. Kirkpatrick, 1984). Makanya dalam pemilu kita mengenal lembaga-lembaga politik seperti Partai Politik, KPU, Bawaslu, DKPPP.

Lembaga-lembaga ini berperan sebagai peserta, pengorganisir, pengawas, serta pengawas etik pihak penyelenggara.

Pemilu yang demokratis secara esensial tidak hanya ditujukan untuk menjauhi kekerasan, tapi sekaligus membentuk rival yang loyal, solid, dan tunduk pada nilai-nilai demokrasi yang sigap mengampu mandat penyeimbang pemerintah.

Di sinilah intipati dari keseimbangan demokrasi terbentuk.

Loncatnya Gerindra dari barisan oposisi ke pemerintahan menangkap sinyal bahwa pemilu kita memang belum dirancang untuk membentuk oposisi yang berbobot, yang komitmen terhadap esensi demokrasi dengan membatasi perilaku oportunis-pragmatis partai.

Padahal bisa saja UU Pemilu didesain untuk meminimalisir praktik tersebut.

Pemilu kita masih sekadar sebagai sarana prosedural tanpa menyentuh substansi. Fenomena semacam itu sialnya tidak terjadi sekali-dua kali saja dalam perjalanan pengalaman pemilu kita.

Sepanjang perhelatan pemilu sejak era reformasi, partai politik kita selalu silih berganti bongkar pasang komposisi koalisi sebelum atau sesudah pemilihan.

Data perubahan peta koalisi ini dijelaskan lengkap oleh Lili Romli (2017) dalam catatannya “Koalisi dan Konflik Internal Partai Politik Pada Era Reformasi”.

Pada 2014 kita menyaksikan pengalaman serupa. Golkar, PAN dan PPP, yang sebelum pemilihan berada di seberang barisan koalisi Jokowi, tiba-tiba berubah posisi pasca pemilihan.

Perilaku ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi sebab koalisi partai tidak lagi ajeg didasarkan pada ideologi dan platform, atau minimal kesamaan kebijakan yang mengikat komitmen mereka, namun atas asas untung-rugi kekuasaan.

Revisi Undang-undang Pemilu

Di samping tiadanya regulasi yang membatasi perilaku pragmatis seperti telah disinggung, aturan dalam undang-undang pemilu kita juga masih menyimpan cacat.

Upaya menghadirkan pemilu dengan hanya calon tunggal di masa depan sangat terbuka lebar. Artinya, kemungkinan absennya oposisi di masa mendatang juga besar.

Meski secara teknis calon tunggal nantinya akan dihadapkan dengan “kotak kosong” sebagai representasi lawan dan seteru, namun hal ini tidak mengakhiri peluang kemenangan aklamasi satu calon dan menutup pintu eksistensi oposisi.

Atau sebaliknya, probabilitas terjadinya dilema vakum kepemimpinan tidak bisa dihindari. Sebab, bila kotak kosong menang, pemilu akan diulang kembali hingga menghasilkan calon legitimatif.

Bagaimana jika kotak kosong berkesinambungan menang? Tak terbayang berapa besar anggaran negara habis sia-sia untuk omong kosong ini.

Seperti dikatakan anggota KPU, Hasyim Asy’ari kepada Tempo (11/04/2018), “Kalau nanti yang menang kotak kosong, akan ada pilpres putaran kedua."

Karena itu, undang-undang Pemilu kita sudah sepatutnya direvisi kembali dengan menghapus ambang batas presidential threshold dan mendorong kemudahan pendirian partai politik supaya demokrasi kita berjalan dinamis.

Sebab tujuan pemilu bukan hanya untuk mencari pemenang namun juga penentang. Toh, sistem multi-partai di Indonesia sangat cocok dengan kondisi Indonesia yang majemuk.

Paradigma ini penting agar demokrasi kita tidak dibajak oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup segenap keuntungan dari proses politik yang berlangsung karena tiadanya kontrol efektif yang ditimbulkan lantaran absennya oposisi.

Mekanisme check and balance merupakan kunci pokok demokrasi. Tanpa dua mekanisme tersebut justru demokrasi kita akan tenggelam dan tergantikan oleh otoritarianisme oligarkis. Mengingat partai-partai Indonesia dikuasasi oleh segelintir elite oligarki.

Sementara menyerahkan mandat kritik (check and balance) hanya kepada media dan rakyat tanpa adanya kaum oposisi yang mewakili mereka sama halnya membawa kembali chaos jalanan, anarkisme.

Pasalnya, saluran kritik tidak lagi terlembaga. Seperti dikatakan Rocky Gerung dalam wawancaranya dengan Detik (21/10/2019), kekacauan akan terjadi sebab “tidak ada yang mengucapkan kepentingan alternatif dari rakyat”.

Memang, demokrasi akan berjalan pincang tanpa kehadiran kaum oposan. Kekacauan dan anarkisme akan muncul.

Aksi penolakan rakyat terhadap beberapa rancangan undang-undang yang berujung pada kisruh jalanan sebulan lalu memotret ikhwal tersebut.

Karena, tak ada satupun partai yang dapat diandalkan dan teguh berdiri sebagai penyalur kritik rakyat. Absennya kaum oposisi memungkinkan rakyat untuk memilih jalannya sendiri.

Oposisi kurang menarik

Dilihat dari fakta sejarah kepemiluan di Indonesia, memang hanya sedikit sekali partai politik yang konsisten menjadi oposisi pasca kekalahan mereka.

Terhitung hanya PDI-P dan PKS yang konstan melakukan hal itu.

PDI-P gigih menjadi oposisi semasa dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yuhoyono, sedangkan PKS solid sebagai oposisi selama dua kali kepemimpinan Jokowi.

Partai-partai lainnya acapkali tergoda masuk aliansi pemerintahan meski telah kalah dalam pemilu.

Di 2019, kita ingat betul, di masa-masa awal kampanye hingga akhir pemilihan, rivalitas Gerindra dan PDI-P menampakkan potret persaingan yang panas.

Polarisasi politik betul terasa. Hal ini tampak dari macam-macam aktivitas kampanye dua kubu yang berusaha mati-matian memperjuangkan platform dan gagasan besar masing-masing calon.

Tidak ada yang salah dari perseteruan semacam itu sepanjang keduanya menaati lalu lintas hukum yang berlaku.

Bahkan, rivalitas semacam itu penting di alam demokrasi supaya selepas pemilu, militansi dan proses dialektis dua kubu tetap berlanjut.

Pihak yang kalah harapannya meneruskan tugasnya untuk mengawal, mengkritik, mengomentari, memberi masukan bahkan melakukan lobi terhadap pemenang bila ternyata gagasan mereka tidak efektif atau bertentangan dengan kemauan rakyat.

Bersandar pada kejadian sepanjang pemilu tersebut, kita pun kadung optimistis, kelak, pasti satu di antara mereka akan menjadi kelompok penyeimbang pemerintah yang signifikan.

Namun faktanya, kelompok penyeimbang yang didambakan tidak hadir, terlepas dari kesolidan PKS, PAN, dan Demokrat yang kini tetap tak mengubah posisi mereka sebagai oposisi.

Kesolidan ini pun sebenarnya masih abu-abu, bisa jadi tiadanya tawaran strategis dari pemenanglah yang membuat mereka tetap berada di luar pemerintah.

Setidaknya ada satu retorika sesat pikir publik yang sering diutarakan para politisi mengapa partai enggan mengambil jalan oposisi.

Seolah-olah rivalitas menyimpan ekses negatif sehingga tidak perlu lagi menyandang predikat tersebut seusai pelaksanaan pemilu.

Seolah-olah berbagai pihak perlu bekerja sama dan mengesampingkan segala perbedaan demi kemajuan bangsa.

Seperti diutarakan Andre Rosiade (Wasekjen Gerindra), bahwa masuknya Gerindra dalam pemerintahan adalah bentuk pengabdian, “nation call” atau “panggilan/seruan negara” (Kompas, 25/10/2019).

Retorika-retorika sesat pikir publik tersebut secara eksplisit hendak membiarkan kebijakan dibuat serta dijalankan serampangan tanpa adanya alat kontrol efektif yang mampu menilai baik-buruknya kebijakan.

Di mana pun, penilaian internal akan kebijakan tertentu tidak akan berjalan objektif. Di sinilah pentingnya rival, musuh, lawan, oposan, seteru, penentang.

Ia merupakan elemen inti demokrasi yang amat diperlukan untuk mengukur sejauh mana kebijakan yang hendak diimplementasikan legitimatif di mata rakyat.

Alasan lainnya keengganan partai untuk menjadi oposisi, dan ini merupakan motif paling lazim, yakni karena mereka tidak mau kehilangan kesempatan untuk mengumpulkan pundi-pundi harta yang didapat dari pos-pos strategis yang mereka duduki.

Sudah menjadi pandangan umum bahwa partai-partai Indonesia adalah partai kartel yang bergerak demi keuntungan segelintir oligarki. Mereka beroperasi di beberapa pos strategis dan korup.

Lalu apakah keputusan Gerindra bergabung bersama Jokowi dilandasi oleh retorika sesat pikir “membangun negara bersama” atau “cerminan perilaku kartel”?

Kita tunggu saja aksinya!

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar