Ini Pasal yang Jerat Muncikari Puteri Pariwisata

Minggu, 27/10/2019 11:04 WIB
Eks Puteri Pariwisata berinisial PA saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus prostitusi online (Suara.com)

Eks Puteri Pariwisata berinisial PA saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus prostitusi online (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Polda Jatim kembali mengungkap kasus prostitusi online.

Polisi juga mendalami keterkaitan jaringan muncikari online pada kasus sebelumnya yang pernah diungkap.

"Itu masih kita dalami, jaringan prostitusi seperti ini nyatanya juga memang ada dan terulang kembali kejadian serupa," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

"Pemesannya melalui jaringan online. Lewat telepon ditawarkan, ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat dari muncikari ini," kata Leo seperti dilansir dari Detik.com.

Leo mengatakan muncikari berinisal JL (51) terancam dijerat pasal 506 KUHP dan 296 KUHP.

"Karena mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tentunya kalau muncikari di dalam KUHP dikenakan pasal 506 dan 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," terangnya.

Dia juga mengungkap jika pihaknya akan mendalami PA dan pria hidung belang yang melakukan check in di salah satu hotel di Batu Malang.

"Nanti kami dalami, karena belum kami periksa pihak hotelnya untuk cross cek, chek in-nya jam berapa. Tapi kita lihat hari itu," tandas Leo.

Polisi menggerebek mantan Puteri Pariwisata asal Balikpapan saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di Kota Batu. Penggerebekan yang dilakukan pukul 19.00 WIB, Jumat (25/10/2019) mengamankan 4 orang. Mereka yakni PA, muncikari prostitusi online, pengguna PA dan driver yang mengantar PA ke hotel di kawasan Kota Batu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar