Guru Besar Hukum UNPAR: Jokowi Langgar UU dalam Pilih Wamen

Sabtu, 26/10/2019 06:20 WIB
12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. (beritajatim.com)

12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. (beritajatim.com)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menilai Presiden Joko Widodo menyalahi undang-undang dalam penunjukan beberp wakil menteri.

Kata dia, penunjukan beberapa wakil kementerian yang sudah dilakukan Jokowi ini menyalahi Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara yang salah satunya mengatur perihal Wakil Menteri (Wamen).

Menurut dia, di dalam UU Kementerian Negara mengatur salah satunya Wakil Menteri (Wamen). Namun, pasal yang dimaksud tentang Wamen dirancang untuk jabatan karir.

Sehingga, yang mengisi posisi Wamen ialah berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

"Dulu dirancangnya itu Wakil Menteri itu adalah jabatan karir bukan jabatan politik. Sehingga diambil dari lembaga Kementerian itu. Seorang yang senior sudah sangat banyak pengalaman di eselon 1 baru dia diangkat sebagai Wamen," ucapnya seperti melansir rmol.id.

Asep menambahkan, Wamen diberi tugas oleh UU untuk mengawasi kementerian hanya di dalam internal. Sehingga, sosok yang menduduki kursi Wamen juga diatur oleh UU berasal dari jabatan karir yang dimaksudkan ialah pegawai di kementerian yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.

Kenyataannya saat ini Presiden Jokowi dianggap telah menyalahi aturan tersebut dengan tidak melihat perihal asal muasal pembentukan UU tersebut yang mengatur salah satunya tentang Wamen.

"Tapi sekarang praktiknya enggak begitu, lebih banyak mengakomodir kepentingan politis. Menyalahi konsep awalnya, menyalahi maksud awalnya sebagai Wakil Menteri," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar