3 Tahun Lari, Direktur Ini Terlilit Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Jum'at, 25/10/2019 20:47 WIB
Dandi Prio Anggono sang direktur yang menghilang selama 3 tahun (kastara.id)

Dandi Prio Anggono sang direktur yang menghilang selama 3 tahun (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Kalimantan Timur akhirnya berhasil meringkus Dandi Prio Anggono (36), tersangka tindak pidana korupsi yang sempat melarikan diri sejak 2016.

Pelaku diringkus pada Rabu (23/10/2019) dini hari di Madiun. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa ini kabur dari Kota Bontang, Kalimantan Timur saat kasusnya disidik oleh Kejari Bontang. Demikian seperti dilansir dari Watyutink.com.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Sarjono Turin mengatakan, tim Kejari Bontang mendapatkan informasi dari Kejari Madiun terkait keberadaan Dandi. Setelah melapor ke Kejari Bontang, tim penyidik Kejari Madiun dan Polres Madiun bergerak membekuk Dandi.

"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Sarjono menambahkan, selama menjadi buron, Dandi mengubah namanya menjadi Deni Priyono. Dandi memiliki empat identitas yang berbeda dengan alamat yang berbeda pula. Dandi sempat bekerja sebagai ojek online hingga berbisnis sewa mobil.

Diberitakan sebelumnya, saat menjabat jadi Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi. Pada tahun anggaran 2014-2015 Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp17,2 miliar ke empat anak perusahaan fiktif tersebut. Setelah diaudit BPK, ada kerugian negara yang mencapai Rp8 miliar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Dandi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar