Debat Kusir IPW Vs Kompolnas Soal `Pesanan` Idham Azis

Jum'at, 25/10/2019 18:04 WIB
Komjen Idham Azis calon Kapolri (breakingnews.co.id)

Komjen Idham Azis calon Kapolri (breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Perdebatan antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW) soal pencalonan Komjen Idham Azis sebagai kapolri semakin panas.

Terbaru, Kompolnas mencurigai pernyataan IPW yang meminta Komisi III DPR menolak pencalonan Idham Azis sarat `pesanan`. Demikian seperti dilansir Detik.com.

"Kompolnas tidak pernah mengeluarkan aturan apapun mengenai persyaratan menjadi Kapolri. Terus terang saya mencurigai apakah ada `pesanan` dari pihak tertentu dalam mengkritisi masa bakti dari calon Kapolri, Komjen Idham Azis, sehingga tudingan ketidaklayakan dilayangkan tanpa dasar," ujar Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

IPW sebelumnya menilai pencalonan Idham Azis cacat administrasi. IPW mengaku merujuk pada ketentuan Kompolnas mengenai calon Kapolri harus punya sisa masa dinas minimal dua tahun. Sementara masa dinas Idham kurang dari dua tahun.

Kompolnas menegaskan pihaknya tak pernah menerbitkan aturan atau ketentuan soal syarat menjadi Kapolri. Andrea menilai pernyataan yang dilontarkan IPW menyesatkan. Dia mengimbau agar nantinya IPW memberikan penjelasan yang mengandung nilai edukasi sehingga publik tak tergiring pada opini yang salah.

IPW pun membantah kecurigaan Kompolnas soal `pesanan` untuk menyerang proses pencalonan Idham Azis sebagai Kapolri. IPW tetap pada pernyataannya, yaitu melihat adanya hal tak wajar dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"IPW tidak dalam kapasitas menyerang siapapun. IPW melihat ada keanehan dan ada SOP yang dilanggar, serta ada yang tidak prosedural dalam proses pencalonan Kapolri saat ini," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Neta mengatakan ada tiga komisioner Kompolnas yang mendatangi Wakapolri Komjen Ari Dono yang saat itu telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Kapolri. Dia menyebut ketiga komisioner mendesak Ari Dono menggelar rapat untuk menentukan nama caln kapolri pengganti Tito Karnavian.

Neta menuturkan Ari Dono lalu memanggil seorang perwira tinggi Polri dan menggelar rapat hingga akhirnya kandidat calon Kapolri mengerucut pada lima nama. Berdasarkan cerita Neta, kelima nama yang keluar sebagai kandidat calon Kapolri dalam rapat adalah Kalemdiklat Polri Komjen Arief, Kabaintelkam Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Asops Kapolri Irjen Martuani Sormin dan Kabareskrim Komjen Idham Azis. Dia menilai proses ini tidak seperti biasanya.

"Setelah selesai diketik hingga tengah malam, menjelang dini hari surat yang berisi nama-nama calon Kapolri itu dikirim ke Istana dan paginya Istana sudah mengirimkan satu nama ke DPR. Kerja cepat. Pola pengajuan nama calon Kapolri seperti ini di luar kelaziman," terang Neta.

"Dan tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri, untuk sama-sama membahas nama calon-calon Kapolri. Biasanya Kompolnas rapat sendiri dan dihadiri semua komisioner Kompolnas untuk mendata dan membahas nama nama calon Kapolri. Baru kemudian diserahkan ke Presiden," tutur Neta.

Terakhir, Neta membandingkan proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) di era eks Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo. Neta menuturkan saat itu seluruh perwira berpangkat bintang tiga diundang untuk membahas bersama.

"Dalam kasus pencalonan Idham Azis, bisa disimpulkan Polri belum melakukan wanjak secara resmi dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada Presiden," tandas Neta.

Sebelumnya, IPW meminta DPR menolak usulan Idham Azis sebagai calon Kapolri karena ada cacat administrasi. IPW saat itu mendasarkan pada ketentuan Kompolnas bahwa seorang calon kapolri harus punya sisa masa dinas minimal dua tahun.

Kompolnas membantah IPW soal syarat pengusulan kapolri yakni harus punya sisa masa dinas mininal 2 tahun. Kompolnas menyatakan pengusulan Idham Azis sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan seterusnya. Lha wong undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata anggota Kompolnas Poengki Indarti saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar