Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Belum Sepenuhnya Independen

Rabu, 23/10/2019 16:34 WIB
Jaksa Agun ST Burhanuddin (Foto: Istagram/Kejaksaan Agung RI)

Jaksa Agun ST Burhanuddin (Foto: Istagram/Kejaksaan Agung RI)

law-justice.co - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung untuk periode 2019-2024. Keputusan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik untuk jabatan Jaksa Agung yang independen, karena yang bersangkutan merupakan adik kandung dari politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam pernyataannya, Boyamin menilai, ST Burhanudin masih memiliki potensi konflik kepentingan. Meskipun yang bersangkutan tidak terafiliasi secara personal dengan partai politik manapun.

ST Burhanudin merupakan adik kandung dari politisi PDI Perjuangan, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) TB Hasanudin, mantan calon Gubernur Jawa Barat.

"Pilihan terhadap Jaksa Agung yang baru sarat kepentingan politik, sama halnya pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya, Muhammad Prasetyo dari partai Nasdem," kata Saiman dalam siaran pers yang diterima redaksi Law-justice.co, Rabu (23/10).

Diakui atau tidak, kata dia, kejaksaan agung era Prasetyo sangat kental dengan kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, kejaksaan agung dinilai terlalu mementingkan mekanisme penyelesaian administrasi dengan pola Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat (APIP) namun mengesampingkan proses hukum pidana.

"Korupsi tidak akan menurun karena prosesnya tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar. Dalam perbincangan dengan Law-justice.co, Haris mengatakan, secara personal ST Burhanuddin tidak pernah tersandung masalah saat bertugas sebagai jaksa. Tapi kedekatannya dengan PDI Perjuangan telah menguntungkan posisinya sehingga bisa dipilih sebagai Jaksa Agung.

“Namanya dipilih presiden, presidennya representasi kepentingan dan pertarungan elit. Jadi jabatan Jaksa Agung pasti kena imbasnya,” kata Haris.

Profil ST Burhanuddin

ST Burhanuddin merupakan jaksa karier yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) era kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief, tahun 2010-2014. Pria kelahiran Cirebon 17 Juli 1954 itu memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.

Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus  Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setahun kemudian, ia mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.

Pada 2009, lulusan Magister Manjaemen UI 2001 tersebut, kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan. Pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi.

Sudah Mulai Bertugas

Usai dilantik Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung masuk kerja di kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepada media, ia mengibaratkan dirinya sebagai “Anak yang pergi sudah kembali”.

Burhanuddin kembali ke Institusi Kejaksaan Agung setelah pensiun empat tahun yang lalu, dan pertemuan hari pertama ini menjadi temu kangen bersama seluruh jaksa.

"Saya kira teman-teman media juga mungkin masih ada yang mengenal wajah saya,” kata dia.  

Burhanuddin mengatakan, dia akan mempelajari terlebih dahulu secepatnya tentang berbagai mekanisme, persoalan, dan situasi yang tengah berjalan di institusi korp Adhyaksa.

"Saya lakukan pemetaan dalam waktu dekat, jadi besok saya sudah mulai, sebab perkembangan selama 4 tahun kan kita tidak tahu," ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi. Kepada Burhnuddin, Presiden menitip menkankan agar menegakkan supremasi hukum.

“Beliau menjaga independensi hukum dan menegakkan supremasi hukum. Kemarin saya sudah sampaikan complain handling management, ini harus diurus benar," kata Presiden Jokowi. [Antara]

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar