Sekarang Jokowi Bolehkan Menteri Rangkap Jabatan di Partai

Rabu, 23/10/2019 15:00 WIB
Kabinet Indonesia Maju (joglosemarnews.com)

Kabinet Indonesia Maju (joglosemarnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo mengizinkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.

Asalkan kata dia, yang paling penting mereka bisa membagi waktu.

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya lihat yang paling penting adalah bisa bagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi seperti melansir CNNIndonesia.com.

Belajar dari pengalaman itu, Jokowi tak melarang ketua umum maupun pengurus struktur partai politik untuk menjabat menteri.

"Pengalaman itu lah kami memutuskan bahwa baik ketum parpol maupun di struktur partai bisa ikut (menjadi menteri)," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Dari sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pagi ini, terdapat tiga menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum maupun pejabat struktur partai.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang juga Ketua Umum Golkar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang juga Plt Ketua Umum PPP.

Selain itu, ada Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate yang juga menjabat Sekretaris Jenderal NasDem, Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PDIP.

Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang juga meduduki posisi Wakil Ketua Umum PKB, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jawa Timur, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali yang juga Ketua DPP Golkar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar