Benarkah BNI Tutup-tutupi Kasus Pembobolan Dana Nasabah Rp58 M?

Selasa, 22/10/2019 21:01 WIB
Pelayanan Bank BNI (ceramahmotivasi.com)

Pelayanan Bank BNI (ceramahmotivasi.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan menjelaskan modus penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawainya yang mencapai Rp 58,95 miliar.

Oknum pegawai BNI Ambon itu yakni FY melakukan penggelapan dalam kurun sebulan. FY diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar.

"(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Melansir dari Kompas.com, Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal. Usia mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti.

"Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengedepankan proses hukum, tidak kami tutup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.

Menurut Putrama, penggelapan dana bank oleh FY dilakukan melalui kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Pemasaran BNI cabang Ambon. Dana puluhan miliaran rupiah yang digelapkan tersebut diambil secara berkala dan tidak sekaligus.

"Jadi enggak serta merta langsung Rp 58,95 miliar. Pelan-pelan, bertahap," ungkapnya.

Manajemen BNI menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pengusutan kasus dugaan penggelapan dana bank yang dilakukan oknumnya pegawainya, inisial FY.

Pascapenggelapan dana yang melibatkan oknum pegawainya, manajemen BNI langsung mencopot jabatannya dan menggantikan dengan pegawai yang baru. Ini dilakukan untuk menjaga operasional perseorangan BNI Cabang Ambon tetap aman dan normal.

"Untuk personal langsung ada penggantian, jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang. Oknum yang diduga terlibat tadi copot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain. Ini sudah (dilakukan)," tambah dia.

Putrama pun memastikan kejadian ini tidak berpengaruh atau berdampak pada operasional serta pelayanan di kantor Cabang BNI Ambon. Adapun kasus ini terjadi di BNI Cabang Ambon dan tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. Ada pun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum.

Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Terkait kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI.

Polisi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana yang digelapkan mencapai Rp 58,95 miliar.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar