KontraS Ragukan Kemampuan Mahfud MD soal Penuntasan Kasus HAM

Selasa, 22/10/2019 08:55 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - LSM Pemerhati HAM, Kontras meragukan kemampuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini terkait dengan pernyataan Mahfud yang siap menjadi menteri Jokowi usai dipanggil ke Istana.

Deputi KontraS, Ferry Kusuma yang langsung mempertanyakan keberanian Mahfud untuk menyelesaikan kasus-kasua HAM berat masa lalu.

"Kalau Pak Mahfud MD secara figur dia sangat memahami soal hukum. Cuma pertanyaan kita apakah Pak Mahfud cukup berani membongkar persoalan pelangggaran HAM berat masa lalu?" kata Ferry di Kantor KontraS, Jakarta Pusat seperti melansir cnnindonesia.com.

Mahfud sendiri pagi tadi telah menyambangi Istana Negara atas undangan Presiden Joko Widodo. Dia bahkan membenarkan bahwa dirinya ditawari posisi sebagai menteri namun dia enggan menyebut menteri bidang apa yang akan dia jabat.

"Saya tadi dipanggil Pak Presiden. Intinya saya diminta mengisi posisi menteri," katanya.

Yang jelas kata dia, saat menggelar pertemuan Jokowi banyak membahas soal hukum bersama dia.

Ferry menyatakan untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, tidak hanya butuh seseorang yang paham soal hukum. Lebih dari itu, dibutuhkan orang yang memiliki keberanian untuk menindak.

"Jadi harus dibuktikan oleh Pak Mahfud, kalau enggak, cacat kepakaran Pak Mahfud sebagai pakar hukum. Kalaupun langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan, Pak Mahfud pasti paham," kata dia.

Saat ini kata dia, Komnas HAM juga setidaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus yang masuk dalam kategori pelangggaran HAM berat masa lalu dan telah diserahkan kepada pihak Jaksa Agung.

Namun, dari 10 temuan kasus pelangggaran HAM berat ini tak ada satu pun yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar